Faktanusa.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III kembali menyoroti proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Dalam rapat bersama 17 organisasi perangkat daerah (OPD), Komisi III menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait mekanisme dan standar kelayakan aset yang akan diserahkan.

Pembahasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-484/2022 tentang pembentukan Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman. Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten di lingkungan Setda, Kantor Pertanahan, Bappeda Litbang, hingga dinas teknis seperti Disperkim, DPU, DLH, Dishub, BKAD, Satpol PP, serta camat dan lurah.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial secara lengkap kepada pemerintah daerah.

“Masih ada penyerahan yang sifatnya parsial. Padahal semestinya seluruh komponen diserahkan sekaligus dan sesuai standar,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Yusri, dalam sejumlah kasus pengembang hanya menyerahkan infrastruktur tertentu seperti jalan lingkungan, sementara komponen penting lain seperti drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas pengendali banjir belum dipenuhi.

Ia menilai perbedaan sudut pandang antar-OPD dalam menentukan kelayakan aset menjadi salah satu penyebab lambannya proses serah terima. Ada OPD yang mengharuskan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum aset diterima, sementara sebagian lainnya menilai sebagian fasilitas sudah cukup untuk disahkan.

“Perlu ada kesepahaman. Jangan sampai satu dinas menyatakan layak, sementara dinas lain belum sepakat. Ini yang membuat prosesnya berlarut-larut,” tegasnya.

Komisi III juga memberi perhatian khusus terhadap fasilitas pengendali banjir, seperti kolam retensi atau bendali, yang wajib masuk dalam daftar aset yang diserahkan pengembang. Hal ini dinilai krusial mengingat masih adanya persoalan genangan dan limpasan air di sejumlah kawasan perkotaan Balikpapan.

“Kalau kolam retensi tidak diserahkan secara resmi, pemerintah akan kesulitan melakukan perawatan dan normalisasi. Dampaknya tentu dirasakan masyarakat,” jelas Yusri.

Berdasarkan catatan DPRD, sepanjang 2023 hingga 2025, baru sekitar dua puluhan kawasan perumahan yang telah menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Padahal jumlah pengembang yang beroperasi di Balikpapan mencapai ratusan.

Yusri menegaskan keterlambatan penyerahan fasilitas umum dan sosial berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, termasuk pengendalian banjir dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan.

Ia mencontohkan, sejumlah pengembang skala kecil memiliki kolam retensi dengan ukuran terbatas sehingga belum memenuhi standar teknis untuk dapat diterima pemerintah.

“Standarnya harus jelas. Jangan sampai aset yang belum memenuhi spesifikasi tetap diterima, lalu akhirnya membebani anggaran daerah untuk perbaikan,” katanya.

Karena itu, Komisi III mendorong seluruh OPD yang tergabung dalam tim verifikasi memiliki acuan yang sama, baik dari sisi administrasi maupun teknis. Penyamaan standar dinilai penting agar proses serah terima berjalan efektif, transparan, serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kami ingin mekanisme ini berjalan tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan. PSU yang diserahkan harus lengkap dan benar-benar siap dikelola pemerintah,” pungkasnya. (Adv/**)

Loading