Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan yang memasang plang larangan kegiatan di kawasan Perumahan Grand City Balikpapan. Sorotan tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 November 2025 yang menghadirkan manajemen PT Sinar Mas Wisaesa selaku pengembang, pakar hukum, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Ketua RT dari lingkungan terdampak.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama menyangkut dasar hukum dan lokasi pemasangan plang yang dinilai tidak sejalan dengan dokumen Amdal dan siteplan yang menjadi acuan pengembangan kawasan.

“Kami mempertanyakan dasar pemasangan plang larangan kegiatan oleh DLH, karena plang itu berada di atas lahan yang tidak tercantum dalam dokumen Amdal tahun 2018,” ujar Yusri, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, Grand City Balikpapan telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2018, yang disusun berdasarkan siteplan yang disetujui pada 2017. Namun, pada tahun 2025, pengembang Grand City memperoleh persetujuan revisi siteplan baru, meskipun belum dilengkapi addendum Amdal yang seharusnya diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan area pengembangan.

“Jika dibandingkan dengan siteplan 2025, lokasi tenggelamnya enam anak itu berada di area perluasan perumahan. Artinya, wilayah tersebut merupakan kawasan pengembangan yang belum dilengkapi dokumen Amdal tambahan,” terangnya menjelaskan.

Komisi III menilai pemasangan plang larangan kegiatan oleh DLH di lokasi tersebut memunculkan tanda tanya, apakah keputusan tersebut berdasarkan temuan pelanggaran terkait lingkungan atau terkait ketidaksesuaian dokumen perizinan.

Menurut Yusri, klarifikasi menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, terutama setelah insiden tenggelamnya enam anak yang memicu perhatian publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pemerintah dan pengembang memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan kerancuan informasi di masyarakat,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan dokumen lingkungan, Komisi III juga akan meminta penjelasan terkait dasar penerbitan revisi siteplan 2025 serta memastikan apakah lokasi kejadian tersebut benar-benar masuk dalam area pengembangan Grand City sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan terbaru.

Untuk memastikan kesesuaian informasi dan kelengkapan administrasi, Komisi III DPRD Balikpapan telah menjadwalkan peninjauan lapangan, yang akan dilaksanakan pada Senin (24/11/2025) mendatang. Peninjauan ini akan melibatkan unsur DPRD, DLH, Dinas Pekerjaan Umum, OPD teknis lainnya, serta pihak pengembang.

“Kami perlu melihat langsung dan memastikan semua perizinan pembukaan lahan baru yang telah menelan korban ini benar-benar lengkap,” tegas Yusri.

Ia menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar setiap kegiatan pembangunan mengikuti prosedur yang benar, terutama dalam kaitannya dengan aspek keselamatan publik dan dampak lingkungan.

Menurut Yusri, kejadian tragis yang menewaskan enam anak tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait agar tidak terulang di masa depan.

“Setiap proses pengembangan wilayah harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan masyarakat. Ini bukan sekadar urusan perizinan administratif, tetapi tanggung jawab moral,” ujarnya.

Komisi III menilai bahwa pengelolaan dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berlarut. Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga proses investigasi dan klarifikasi selesai.

Ia juga meminta DLH dan pengembang segera memberikan informasi resmi dan terbuka kepada publik agar tidak muncul spekulasi terkait motif pemasangan plang larangan.

“Informasi harus jelas dan terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, dan pengembang juga berhak atas kepastian hukum dalam menjalankan investasi,” pungkas Yusri.

Dengan peninjauan lapangan dan pembahasan lanjutan bersama stakeholder terkait, DPRD berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang dan memastikan penyelenggaraan pembangunan di Balikpapan berjalan sesuai ketentuan dan berpihak pada keselamatan masyarakat. (Adv/**).

Loading