
Faktanusa.com, Balikpapan — Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran di Kota Balikpapan, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan langsung untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono dan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah. Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi II Siswanto Budi Utomo, Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman, anggota Komisi II Suriani, serta jajaran anggota Komisi II DPRD Balikpapan lainnya bersama petugas BPPDRD.
Kawasan Jalan Jenderal Sudirman menjadi titik awal pelaksanaan sidak. Sejumlah tempat usaha yang didatangi antara lain Hotel City, KFC Sudirman, Depot Miki, Kedai Kopi Mantaw Canton, Restaurant Empat Rasa, hingga Richeese Factory. Setelah kawasan tersebut, kegiatan sidak direncanakan akan berlanjut ke sejumlah lokasi usaha lainnya di berbagai wilayah kota.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penerimaan daerah, khususnya sektor pajak hotel dan restoran yang menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami turun langsung ke lapangan bersama BPPDRD untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan dengan benar oleh para pelaku usaha,” kata Taufik.
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian antara laporan pajak yang disampaikan dengan kondisi riil operasional usaha. DPRD ingin memastikan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami cek bukan hanya soal bayar atau tidak bayar, tetapi apakah nilai yang dilaporkan sudah mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya. Ini penting karena pajak daerah kembali untuk pembangunan kota,” jelasnya.
Taufik menambahkan, Komisi II akan memusatkan kegiatan pengawasan ini selama sekitar satu pekan ke depan. Lokasi usaha yang menjadi sasaran sidak mengacu pada data dan pemetaan yang telah disusun oleh BPPDRD, termasuk usaha dengan potensi penerimaan pajak yang cukup besar.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik yang berasal dari Balikpapan maupun luar daerah, agar patuh terhadap kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan. Karena itu, kami mendorong pelaku usaha untuk tertib dan transparan,” tegasnya.
Terkait hasil sementara di lapangan, Taufik mengakui pihaknya menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian antara data laporan dan kondisi aktual. Namun, DPRD belum mengambil kesimpulan dan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama BPPDRD.
“Temuan awal ini belum bisa kami simpulkan. Semua data akan kami verifikasi terlebih dahulu, termasuk meminta penjelasan dari petugas lapangan dan pihak terkait,” ujarnya.
Hasil sidak tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Balikpapan dan BPPDRD. RDP tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah perbaikan, baik dari sisi pengawasan maupun sistem pemungutan pajak daerah.
Selama pelaksanaan sidak, Komisi II menargetkan pemeriksaan terhadap sekitar 230 lokasi usaha. Khusus pada hari pertama, fokus pemeriksaan dilakukan di kawasan Jalan Sudirman dengan target sekitar 20 hingga 30 restoran, kafe, dan tempat hiburan malam.
DPRD Balikpapan berharap tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha dapat terus meningkat sehingga PAD Kota Balikpapan dapat dioptimalkan secara transparan dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah. (Adv/**)
![]()



