Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Lahan Warga Makmur (PLWM) di ruang rapat komisi 1 DPRD kota Balikpapan pada Hari Senin (27/9/2021).
Kedatangan PLWM ke kantor DPRD dengan maksud untuk mencari solusi terkait persoalan tumpang tindih lahan Makmur yang di duga adanya pihak-pihak lain yang juga membuat surat kepemilikan tanah di atas Surat warga tersebut.
Saat ditemui media ini usai RDP Sekretaris Komisi I .DPRD kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan kehadiran warga lahan Makmur ini dalam hal ini koperasi adalah untuk menyampaikan kepada DPRD kota Balikpapan bahwa lahan mereka ini tumpang tindih dengan pihak-pihak lain.

“Jadi di warga lahan Makmur ini mereka berencana akan menguasai lahannya akan tetapi banyak pihak-pihak di lapangan mengalami kendala karena ada yang diindikasikan bahwa terdapat pihak-pihak lain membuat surat di atas surat mereka.” kata Simon.
“Bisa saja kita lihat ke sana tapi nanti kita lihat kepemilikan-kepemilikan mereka ini apakah dari alasannya mereka ini memang benar atau tidak tetapi untuk mengetahui itu palsu atau ada indikasi lain seperti mafia tanah atau dari pihak-pihak instansi lain, para penegak hukum yang bisa lebih mengetahui untuk lebih jelasnya.” urainya.
Oleh karena itu, Simon menerangkan bahwa komisi I memanggil mereka dari pihak warga ini untuk klarifikasi dan mendengar masalah-masalah sebelum pihaknya memanggil pihak lain untuk menerangkan persoalan surat yang tumpang tindih di lahan tersebut.
Dan hasil pertemuan tadi, Simon memohon kepada warga ini untuk menguasai lahannya dan segera untuk menguruskan Surat-surat yang belum diurus.
Berkaitan dengan pihak yang diduga membuat surat di atas surat warga makmur ini, Komisi I juga berencana akan memanggil ke Dewan untuk klarifikasi.
Sementara, Ketua PLWM Amin menjelaskan awal mula pembelian kavling-kavling tanah ini dari koperasi lahan Makmur di tahun 1997-2010 yang dahulunya berkantor di Puskib kota Balikpapan.
Dijelaskan, ada tiga lahan yang diperjualbelikan oleh koperasi Lahan Makmur sekitar 34,5 hektar dengan sistem angsuran pembayaran kepada mereka. Dan kebanyakan pembeli lahan tersebut pekerja lokasi yang rata-rata berdomisili luar daerah.
“Pembeli dengan sistem angsuran pembayaran dari tahun 1997 hingga tahun 2010, untuk pembelian lahan 1 sejak tahun 1997 dengan status segel, lahan 2 mulai tahun 2000 dengan status sampai dengan sertifikat, dan lahan ke-3 tahun 2003 dengan status segel,” jelas Amin
“Tiga lahan ini sekitar 34,5 hektar dengan total kavling sekitar 2150 dengan kepemilikan sekitar 1800 warga, mungkin karena tidak mengetahui keberadaan koperasi sampai saat ini, anggota kepemilikan tiap Minggu sekitar 250 orang yang mencari dan mengikuti PLWM dan akhirnya mereka menemukan keberadaan lahan tersebut.” terang Amin.
