Komisi I DPRD Kaltim Segera Panggil Kelompok Tani Terkait Sengketa Lahan dengan PT Kaltim Prima Coal

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyatakan akan segera memanggil sejumlah kelompok tani di Kutai Timur terkait sengketa lahan yang melibatkan mereka dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah pihak Komisi I menerima klarifikasi awal dari manajemen perusahaan.

“Kita sudah mendengarkan penjelasan dari manajemen KPC, termasuk mengenai legalitas dan proses pembebasan lahan yang telah dilakukan. Namun, klarifikasi tersebut baru berasal dari satu pihak, yakni perusahaan. Dalam waktu dekat, kita juga akan memanggil kelompok tani untuk mendengarkan keterangan mereka secara langsung,” ungkap Salehuddin, anggota Komisi I DPRD Kaltim, saat ditemui Rabu (21/5/2025).

Menurut Salehuddin, laporan yang diterima Komisi I menunjukkan adanya klaim tumpang tindih dari dua hingga tiga kelompok tani yang berbeda atas lahan di wilayah operasional PT KPC. Persoalan sengketa ini pun semakin kompleks, karena sebagian lahan yang diklaim sudah masuk ke ranah hukum dan sedang dalam proses penyelesaian melalui jalur peradilan.

“Setelah kami telusuri, ternyata tidak hanya satu kelompok tani yang mengklaim lahan tersebut. Ada dua bahkan tiga kelompok tani yang memiliki klaim atas lahan yang sama. Ini tentu membuat persoalannya makin rumit, apalagi sebagian klaim sudah berproses secara hukum,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.

Salehuddin menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim akan berhati-hati dalam menangani kasus ini. Mengingat sebagian lahan sudah masuk proses hukum, Komisi I tidak akan serta-merta mengambil langkah tanpa memperhatikan aspek legalitas yang jelas.

“Kami mencatat sebagian sengketa ini masih berada dalam proses hukum. Jadi, kami harus berhati-hati dan memastikan semua aspek legalitas sudah jelas sebelum melakukan intervensi lebih lanjut. Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa penyelesaian sengketa lahan harus didasarkan pada aturan hukum,” tegasnya.

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak PT KPC menyampaikan kesiapan mereka untuk menyelesaikan masalah penggantian lahan, asalkan klaim yang diajukan oleh kelompok tani memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari perusahaan untuk mencari solusi yang adil.

Salehuddin menambahkan, lahan yang disengketakan memiliki luas yang cukup signifikan. Area tersebut mencakup kebun karet hingga permukiman masyarakat, yang menjadi sumber penghidupan bagi warga sekitar.

“Lahan yang diklaim kelompok tani ini mencapai ratusan hektare, termasuk kebun masyarakat dan bahkan terdapat kampung di dalamnya. Oleh karena itu, kita akan mendalami secara lebih rinci dengan mengundang seluruh pihak yang terlibat dalam waktu dekat. Insya Allah, proses pemanggilan akan segera dilakukan,” kata Salehuddin.

Komisi I DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang berkeadilan, transparan, dan berdasarkan hukum dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang.

“Kami akan menangani kasus ini secara adil dan terbuka, dengan menggali keterangan dari semua pihak yang terlibat, agar penyelesaiannya dapat diterima bersama dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.

Sengketa lahan antara kelompok tani dengan perusahaan tambang seperti PT KPC memang menjadi persoalan yang kompleks dan sensitif. Penyelesaian yang melibatkan dialog antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dianggap krusial untuk menjaga keharmonisan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Kutai Timur. (ADV/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top