Faktanusa.com, Samarinda — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tengah mempersiapkan tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim. Proses ini menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas dalam rapat internal komisi yang digelar awal pekan ini di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari penyusunan rencana kerja komisi untuk jangka pendek hingga dua bulan ke depan. Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan seleksi calon komisioner KIP secara menyeluruh dan akuntabel.
“Kami menyusun agenda kerja jangka pendek, menengah, sampai dua bulan ke depan. Salah satu poin pentingnya adalah proses seleksi calon komisioner KIP,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (24/5/25).
Menurut Salehuddin, Komisi I telah menerima surat resmi dari Gubernur Kalimantan Timur yang berisi daftar nama calon komisioner KIP dari unsur pemerintah daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar penting sebelum masuk ke tahapan berikutnya, yakni uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
“Sudah kami terima surat resmi dari gubernur yang memuat nama-nama yang diusulkan,” katanya.
Jika tidak ada kendala, Komisi I menargetkan proses wawancara dan seleksi bisa dimulai sekitar tanggal 20 Mei 2025 dan diharapkan selesai sebelum perayaan Iduladha 1446 Hijriah. Dengan demikian, seleksi dapat tuntas sebelum memasuki masa libur panjang Lebaran.
“Kami targetkan tahapan wawancara dan seleksi bisa dimulai sekitar tanggal 20-an Mei. Harapannya proses ini bisa tuntas usai Lebaran,” ujar Salehuddin.
Komisi Informasi Provinsi merupakan lembaga independen yang memiliki mandat untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Lembaga ini memainkan peran penting dalam menyelesaikan sengketa informasi, mendorong transparansi, dan memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi yang dibutuhkan, terutama di lingkungan pemerintahan.
Salehuddin menekankan bahwa proses seleksi akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Ia berharap hasil seleksi ini akan menghasilkan komisioner yang profesional, berintegritas, dan memahami prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin hasil seleksi nanti benar-benar melahirkan komisioner yang kapabel dan memahami prinsip keterbukaan informasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi I juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses rekrutmen. Masyarakat diundang untuk memberikan masukan dan turut mengawasi jalannya seleksi agar berjalan sesuai dengan regulasi.
Komisi I berkomitmen menjalankan seluruh tahapan seleksi dengan cermat, mulai dari verifikasi administrasi, penilaian kompetensi, hingga tahap akhir fit and proper test. Harapannya, KIP Kaltim ke depan dapat memperkuat budaya transparansi dan menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digital.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses ini kami kawal dengan serius. Bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen memperkuat lembaga demokrasi,” pungkas Salehuddin. (ADV/**)