Samarinda, – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga bernama H. Sutarno dan PT Insani Bara Perkasa (IBP). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Samarinda ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (26/5/2025).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Ir. H. Agus Suwandy, yang didampingi oleh anggota Komisi I lainnya, Safuad dan Didik Agung Eko Wahono. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencari solusi damai atas perselisihan hak kepemilikan lahan seluas 4 hektare di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran.

Sutarno, warga pemilik lahan yang bersengketa, menyampaikan keluhannya bahwa lahan yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1992 tersebut telah digarap oleh PT IBP tanpa adanya proses jual beli resmi. Menurutnya, pihak perusahaan beroperasi tanpa izin dari pemilik sah, sehingga merugikan dirinya secara pribadi.

“Saya sudah berusaha berkomunikasi dengan PT Insani sejak Juni 2023, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Karena itu saya membawa permasalahan ini ke DPRD agar difasilitasi mediasi,” terang Sutarno di hadapan peserta rapat.

Lebih lanjut, Sutarno mengungkapkan bahwa PT IBP mengklaim telah melakukan kerja sama dengan seorang bernama Effendi yang diduga memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak 2012. Bahkan, perusahaan disebut telah memberikan kompensasi sebesar Rp 4 miliar kepada Effendi.

Menanggapi hal ini, Joni Peter, perwakilan PT IBP dari Divisi Legal & Mitigasi, menegaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari perjanjian kerja sama tertulis dengan Effendi yang ditandatangani pada 15 Desember 2022.

“Kami beroperasi berdasarkan perjanjian resmi. Saat Pak Sutarno menunjukkan koordinat lahan yang dimaksud, memang termasuk dalam wilayah kerja sama kami dengan Pak Effendi,” jelas Joni Peter.

Situasi ini menunjukkan adanya tumpang tindih klaim hak atas lahan tersebut antara H. Sutarno sebagai pemilik sertifikat dan PT IBP yang mengacu pada perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, Effendi. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kaltim mengambil peran penting sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi antara kedua pihak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyampaikan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan melalui proses mediasi yang berkelanjutan.

“Alhamdulillah, sudah ada titik terang dalam pertemuan hari ini. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme ganti rugi yang kemudian beralih ke proses jual beli. Namun, sampai saat ini masih terdapat perbedaan pendapat terkait harga yang disepakati,” ungkap Agus.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 2 Juni 2025 untuk menindaklanjuti negosiasi harga dan merumuskan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap pertemuan berikutnya dapat menghasilkan kesepakatan yang mengakhiri sengketa ini secara tuntas dan memberikan kejelasan hukum bagi pemilik sah lahan maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut,” tutup Agus Suwandy. (Adv/**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *