Faktanusa.com, Samarinda – Pemasangan pipa transmisi gas Senipah-Balikpapan yang melintas di kawasan Samboja menuai polemik dengan warga sekitar.
Pasalnya, pemasangan pipa itu berdampak pada aktifitas warga sehari-hari, dimana rumah warga tak jarang digenangi oleh lumpur sebagai dampak pemasangan pipa tersebut.
Maka, Komisi I DPRD Kaltim beberapa waktu lalu melakukan kajian terkait pemasangan pipa tersebut, apakah melanggar aturan atau tidak.

“Dan hasilnya ditemukan bahwa proyek yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut menyalahi aturan yang berlaku,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin. Jum’at (13/10/2023).
Adapun Pelanggaran yang ditemukan itu berhubungan dengan dampak kerugian yang dialami oleh warga.
“Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi. Transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses. Nah tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga,” jelasnya.
Menurutnya pipa emisi gas tidak sesuai dengan kesepakatan yang terjadi, harusnya jalur pipa yang dibangun tidaklah berdekatan dengan pemukiman penduduk.
“Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V balikpapan, tetapi bukti kenyataan dilapangan ini berbanding terbalik,” ungkapnya.
Daerah yang terdampak dari kejadian ini mengalami berbagai kendala seperti kesehatan, perekonomian sampai kepada aktivitas sehari-hari masyarakat yang terganggu
“berada di kecamatan samboja kutai kartanegara khususnya kelurahan handil baru, kelurahan sanipah, kelurahan teluk pemedas, dan kelurahan kuala samboja, ya pipanya kalau tidak salah (panjangnya) sekitar 82 kilometer,” tutupnya. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Loading