Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Mediasi Sengketa Lahan PT Multi Harapan Utama dengan Warga Desa Jongkang Dalam

Loading

Faktanusa.com, Samarinda,  – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan yang melibatkan PT Multi Harapan Utama (MHU) dan seorang warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). RDP ini berlangsung pada Senin (26/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, didampingi oleh anggota Komisi I lainnya, Didik Agung Eko Wahono.

Sengketa lahan yang menjadi pokok permasalahan dilaporkan oleh Mustafa, seorang warga RT 6 Desa Jongkang Dalam. Dalam forum tersebut, berbagai pihak yang berkepentingan dihadirkan untuk mencari titik temu agar konflik yang telah berlangsung tidak berlarut dan dapat diselesaikan secara adil serta berkeadilan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menjelaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kondisi masyarakat terdampak dalam penyelesaian sengketa ini. “Kami berupaya menangani masalah ini dengan pendekatan humanis dan tidak hanya mengedepankan aspek legalitas semata. Memang secara hukum, lahan tersebut dimiliki PT MHU, namun kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara bijak dan adil,” ujarnya dalam konferensi pers.

Agus menegaskan bahwa di lokasi sengketa terdapat kelompok tani yang selama ini menggarap lahan tersebut sebagai mata pencaharian. “Harus ada sikap empati dari pihak perusahaan. Tidak bisa semata-mata karena perusahaan memiliki legalitas, masyarakat kemudian diusir dari lahan garapan mereka. Itu bukan solusi yang baik,” tambah Agus.

Lebih lanjut, Komisi I mendorong PT MHU untuk memberikan kompensasi atau dana kerohiman kepada warga dan kelompok tani yang terdampak aktivitas perusahaan. Dana kerohiman ini dimaksudkan sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam menghargai keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. “Pemberian dana kerohiman juga bisa menjadi langkah strategis untuk meredakan ketegangan yang ada dan mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar di masa depan,” jelas Agus.

Rapat Dengar Pendapat ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kaltim, khususnya Komisi I, untuk terus mengawal kasus sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha agar tercipta keadilan dan harmoni sosial. Agus menggarisbawahi pentingnya dialog terbuka dan penyelesaian konflik yang berorientasi pada kepentingan bersama demi menjaga stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami berharap PT MHU dapat merespons dengan bijak dan membuka ruang diskusi yang konstruktif dengan warga. Penyelesaian konflik agraria ini haruslah melibatkan semua pihak dengan rasa saling menghargai dan menjaga kepentingan masyarakat kecil,” pungkas Agus.

DPRD Kaltim berencana mengadakan pertemuan lanjutan dan memantau langsung perkembangan penyelesaian kasus ini guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan agar tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar. (Adv/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top