Komisi I Akan Memanggil Kembali PT Budi Duta

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Masyarakat di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan kekecewaan mereka terkait perlakuan perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu.
Masyarakat sekitar daerah tersebut meminta pencabutan HGU Budi Duta yang mencakup tanah sekitar 280 hektar. Alasannya adalah sejak izin dikeluarkan oleh kepala desa, Budi Duta tidak pernah menggarap lahan tersebut, sehingga lahan tersebut sudah dianggap terlantar.
“Jika lahan tersebut terbengkalai, seharusnya pemerintah mengeluarkan izin tanahnya, karena lahan tersebut tidak dimanfaatkan,” ujar Demmu pada Senin (16/10/2023).
Demmu akan memanggil pihak PT Budi Duta untuk memberikan penjelasan mengenai perlakuan perusahaan terhadap masyarakat di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
Salah satu hal yang harus mereka perdebatkan adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB). Ada dugaan bahwa lahan tersebut digunakan untuk pertambangan, tambahnya.

 

Selain itu, masyarakat merasa bahwa lahan HGU tersebut seharusnya dimiliki oleh masyarakat lokal yang telah tinggal di sana secara turun-temurun sebelum izin Budi Duta diberikan pada tahun 1981. Namun, masyarakat tidak pernah menerima kompensasi yang adil.
“Ini adalah catatan kami, mereka harus dipanggil kembali. Pihak Budi Duta harus memberikan klarifikasi terkait aktivitas di wilayah yang telah diberikan izin HGU kepada perusahaan,” tegas Demmu.
Komisi I berencana melakukan kunjungan lapangan antara tanggal 20 hingga 27 Oktober 2023 untuk memeriksa kondisi lahan dan masyarakat secara langsung.
Demu menegaskan bahwa pemerintah harus membantu masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis jika mereka tidak memiliki sertifikat. Hak masyarakat yang tinggal di sana secara turun-temurun harus dihormati.
Selain itu, Demmu menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN yang menjadikan perubahan status tanah dari HGU menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi gratis dan tidak dikenakan biaya di Kalimantan Timur. Namun ia menyatakan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah memiliki izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat ditindih atau tumpang tindih oleh HGU. Ini adalah ketidakadilan yang sangat merugikan,” tegas Baharuddin. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top