Faktanusa.com, Balikpapan – Kaltim, Agen Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Moh Alfian AS dan Dedy Lesmana akan melakukan monitoring tentang tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, khususnya di bumi Kalimantan Timur. Hal tersebut di sampaikan Moh Alfian AS di Sekretariat KIN Kaltim Ruko BSB Balikpapan, Kamis (28/10/2021).
Menurut Alfian dan Dedy Lesmana, sesuai dengan Tupoksi KIN yakni melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan tentang berbagai pelanggaran tindak pidana hukum, KKN, pelanggaran HAM juga mengantisipasi kerugian negara.
Terkait di Balikpapan lanjutnya. Ada beberapa oknum pejabat Pemkot Balikpapan yang terlibat dalam permasalahan hukum hingga menjadi penghuni tahanan Tipikor. Diantaranya kasus Rumah Potong Unggas (RPU), Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Yang mana semua kegiatan tersebut melibatkan unsur ASN.
