KIN Hadir, Melakukan Monitoring Indikasi Kerugian Negara di Kaltim

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Kaltim, Agen Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Moh Alfian AS dan Dedy Lesmana akan melakukan monitoring tentang tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, khususnya di bumi Kalimantan Timur. Hal tersebut di sampaikan Moh Alfian AS di Sekretariat KIN Kaltim Ruko BSB Balikpapan, Kamis (28/10/2021).
Menurut Alfian dan Dedy Lesmana, sesuai dengan Tupoksi KIN yakni melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan tentang berbagai pelanggaran tindak pidana hukum, KKN, pelanggaran HAM juga mengantisipasi kerugian negara.
Terkait di Balikpapan lanjutnya. Ada beberapa oknum pejabat Pemkot Balikpapan yang terlibat dalam permasalahan hukum hingga menjadi penghuni tahanan Tipikor. Diantaranya kasus Rumah Potong Unggas (RPU), Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Yang mana semua kegiatan tersebut melibatkan unsur ASN.
Foto – Agen KIN RI Kaltim Moh. Alfian AS dan Dedy Lesmana.
Baik Alfian maupun Dedy, sesuai perintah Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) Tyas Sudarto. Agen KIN Kaltim akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Kapolda Kaltim dan Instansi terkait dalam menjalankan tugasnya di Kaltim.
“Kami akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Kaltim dalam menjalankan tugas. Tantunya demi menekan sekecil mungkin terjadinya tindak pidana korupsi, “tegas Alfian yang di amini Dedy Lesmana.
KIN juga lanjutnya, mengharapkan partisipasi maupun bantuan dari elemen masyarakat agat berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ini sangat penting sekali, sehingga uang negara tidak dapat diselewengkan oleh oknum pejabat.
Reporter : Eddy/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top