Kewenangan Tentang Damija dan Jalan Poros Menjadi Polemik

Loading

Sangatta – Perdebatan seputar kewenangan pengelolaan damija (daerah milik jalan) dan jalan poros kian meningkat antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan ini menjadi pokok pembahasan utama, kata Jimmi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Jimmi mengungkapkam bahwa pengelolaan damija, terutama jalan poros yang menghubungkan antar-kabupaten, mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Walaupun dia juga memfokuskan tanggung jawab kabupaten dalam mengatur wilayah yang tidak termasuk dalam kategori dameja.
Jimmi menerangkan, “Untuk penertiban tetap pemerintah daerah provinsi, kalau kabupaten kan tidak bisa kita mengatur dameja tadi provinsi, lain kalo Sudarso misalnya itu ada jalan pendidikan itu kewenangan daerah, kalau poros ini punya inilah semua kewenangan provinsi, termasuk Sudarso itu provinsi punya jadi yang kita tunggu mengaspal itu provinsi yang mengaspal.”
Kewenangan untuk mengatur trotoar, median jalan, dan ruang publik dianggap menjadi kewenangan kota atau kabupaten oleh Jimmi.
Dia berharap pengertian yang lebih jelas mengenai pembagian tugas ini dapat membuat konflik terhindarkan dan memastikan pengelolaan wilayah yang lebih baik.
Perseteruan seputar kewenangan damija dan jalan poros menjadi pembahasan penting di Kabupaten Kutai Timur.
Penyerahan tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait wilayah dan jalan poros menjadi pusat perhatian.
Kesadaran mengenai pembagian kewenangan diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan yang lebih efektif.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top