Faktanusa.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang digagas sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI merupakan izin tinggal tanpa batas (unlimited stay permit) bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia melalui keturunan, hubungan keluarga, latar belakang sejarah, atau ikatan emosional yang signifikan.

Kebijakan ini memungkinkan individu dari berbagai negara yang memiliki afiliasi dengan Indonesia untuk memperoleh hak tinggal jangka panjang tanpa harus mengubah status kewarganegaraan mereka.

“GCI merupakan jawaban atas isu kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal luas bagi WNA yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan dan tanpa melanggar aturan negara lain. Kebijakan ini menegaskan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum terkait kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menjelaskan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah yurisdiksi lain, seperti Overseas Citizenship of India (OCI). Penerapan di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa konsep kebijakan semacam ini kredibel dan layak diimplementasikan di Indonesia. Ia menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang mengedepankan kepastian hukum, kemudahan layanan, serta daya saing internasional.

Kategori subjek yang dapat mengajukan GCI meliputi WNA mantan WNI, keturunan mantan WNI hingga derajat kedua, serta pasangan dari WNI. Selain itu, setiap perkawinan antara WNI dan WNA juga secara otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas GCI.

Namun demikian, izin tinggal melalui GCI tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat dalam gerakan separatis, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, personel intelijen, maupun anggota militer dari negara tertentu.

Permohonan GCI sepenuhnya diajukan secara daring melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Aplikasi terpadu ini sekaligus menggantikan sejumlah layanan yang sebelumnya terpisah, seperti penerbitan visa terbatas, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga penerbitan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) tanpa batas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu merespons kebutuhan dan tantangan global. GCI adalah bukti bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus. (Shin/**)

 

Loading