KETUA WRC KETAPANG CAPAIAN KINERJA KAPOLRES KETAPANG

Loading

Faktanusa.com, Ketapang,Kalbar,- Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H. sebagai pengawas WRC Birendra Ketapang menggelar konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres. Dari capaian kerja Kapolres Rahmat Kartolo, S.Pd.I., M.Sos sangat mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Ketapang. Tahun 2022 ada 93 kasus dengan tersangka 121 orang (laki-laki 109 orang dan perempuan 12 orang), barang bukti sabu total seberat 973,05 gram bruto, extacy sebanyak 87 butir, ganja seberat 4,88 gram bruto dan uang tunai senilai 178.651.000. Capaian ini membuktikan penyalahguna narkoba di Ketapang sangat menghawatirkan. Sehingga Ketapang no urut dua (2) setelah kota Pontianak penyalahguna narkoba.
Ketua WRC Birendra mengatakan, apakah dengan kasus ini kita harus menutup mata ? atau menunggu terjadi huru-hara, timbul kejahatan dimana-mana baru bertindak. Apakah menunggu data laporan dari desa/kelurahan, Kecamatan dll tentang penyalahguna narkoba baru bertindak ?. Tentu tidak, kami mendorong BNN Propinsi Kalbar seyogyanya mencermati pergerakan kasus ditangani Polres terkait penyalahguna narkoba. Ini menjadi barometer agar BNN Propinsi sesegera mungkin pembentukan BNNKab. Jika tidak ditanggapi secara serius kemungkinan Ketapang menjadi peringkat pertama ditahun yang akan datang. WRC Birendra sebagai organisasi penggiat bahaya narkoba mengambil peran pencegahan melalui penyuluhan. Kami lakukan bersifat swadaya pengurus dan donatur peduli bahaya narkoba. WRC Birendra berkoordinasi bersama BNN Propinsi Kalbar melalui email, membantu program penyuluhan berjalan maksimal dilapangan, semoga ada tanggapan positif.

Kasus penyalahguna narkoba dikalangan anak-anak pengguna zat adiktif seperti merokok, minum alkohol dan lem (inhalansia) terdapat kandungan Lysergic Acid Diethyilamide (LSD), dalam UU 35/2009 LSD merupakan narkotika golongan I. Resiko pengguna lem (LSD) menyebabkan kerusakan otak permanen dan gagal ginjal. Apa ciri-ciri fisik apabila terkena lem, diantaranya depresi, perilaku mabok atau linglung, hidung merah atau berair, mata merah berair, bau nafas kimia, mimisan, mual atau kehilangan nafsu makan, mudah cemas atau gelisah, dan gerak geriknya aneh seperti menyembunyikan sesuatu.
Di dalam lem terdapat kandungan toluena dalam UU 35/2009 tentang narkotika dan prekursornya termasuk bahan baku pembuat narkotika sehingga peredarannya diawasi ketat oleh aparat. Pasal 129-132 jika dilanggar sangsi hukuman 20 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Dari UU 35/2009 pemda dapat membuat perbub atau perda tentang P4GN didalamnya termuat pencegahan bahaya narkoba serta mengatur penjualan bahan adiktif seperti lem. WRC Birendra di awal tahun akan melakukan audensi bersama DPRD terkait pencegahan bahaya narkoba di Kabupaten Ketapang, dengan melibatkan organisasi lain, tandasnya.
Reporter : Hadi M
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top