Faktanusa.com, Balikpapan – Lembaga Swadaya Masyarakat Galeri Isu Trategis Kalimantan Timur (LSM GARIS KALTIM) menanggapi penambang batu bara yang Kembali beroperasi di Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kaltim hingga merugikan Negara sebesar Rp. 1,8 Triliun.Ketua LSM Garis Kaltim,
Abed mengatakan dugaan atas nama Sugianto alias Asun dan kawan-kawan telah melakukan tindakan yang merugikan negara karena melakukan penambangan kembali tanpa ijin yang lokasinya di Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara,
“Saya meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap saudara Sugianto alias Asun dan kawan-kawan, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau TPPU Tata Niaga Batubara dan/atau Perdagangan Batubara Illegal dan/atau Penjualan Dokumen RKAB yang Merugikan Negara sebesar Rp. 1,8 Triliun,” jelas Abed.
“Karena ini sudah masuk tindak pidana korupsi Tata Niaga Batubara dan/atau Manipulasi Kewajiban E-PNBP dan/atauperdagangan batubara illegal dan dokumen RKAB yang nota bene milik negara.” Ungkapnya.
Abed menambahkan pertambangan ilegal batu bara bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara serta berpotensi menimbulkan dampak kerusakan karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah.
“Tambang batu bara iligal juga tidak memberi kontribusi bagi ekonomi dan keuangan negara. Karena kan mereka enggak bayar PNBP atau pajak. Belum lagi soal kesenjangan ekonomi, itu juga persoalan,” lanjutnya.
“Dan perlu dipertanyakan 5 perusahaan tambang batubara yang tidak aktif dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang seperti PT. Bumi Muller Kalteng, PT. Jhoswa Mahakam Mineral, PT. Energy Cahaya Industritama, CV. Anugrah Bara Insan, CV. Bumi Paramasaeri Indo dan CV. Alam Jaya Indah , kemungkinan tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Abed berkeras agar pemerintah untuk mengambil Langkah penanganan tambang batu bara ini tanpa ijin. Atau LSM GARIS yang kan menindak lanjuti ke Jaksaan RI.
Penulis : Shinta Setyana