Ketua LSM Garis Kaltim Ahmad Betawi : Parkir Di Bahu Jalan Sebagai Salah Satu Faktor Kemacetan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Kemacetan adalah salah satu hal yang menjadi fokus Pemerintah dalam mengelola jalan. Kasus kemacetan sering kali membuat pengguna jalan tidak nyaman. Salah satu penyebab kemacetan adalah , banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan sehingga mempersempit lajurnya jalan.
Seperti yang dikeluhkan banyak masarakat pengguna jalan raya yang memasuki wilayah jalan Utawa wilayah karang anyar banyak sekali mobil besar terparkir di bahu jalan , sehingga sudah mengganggu kelancaran berlalu lintas.
Ketua LSM Galeri Isu Strategis (Garis) Kalimantan Timur Ahmad Betawi mengatakan aturan mengenai parkir kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas ada aturannya dalam Peraturan pemerintah no 34 th 2006 tentang jalan pasal 38 dan UU no 22 tahun 2009.
“Apakah Pemilik mobil ini tidak tau dengan aturan.” ujarnya.
“Hal ini yang menjadi fokus pemerintah dalam mengelola jalan. Kasus kemacetan sering kali membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman. Salah satu penyebab kemacetan adalah banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan sehingga mempersempit lajur jalan yang sekarang ini terjadi di jalan utama jalan karang anyar.” Ujarnya.
Ahmad Betawi menambahkan, mobil-mobil yang parkir kebanyakan mobil luar daerah.
“Saya meminta kepada dinas terkait atau pemerintah dalam hal ini untuk menindak tegas mobil yang parkir sembarangan.” Tegas Ahmad.
Sementara Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda PW. GP Ansor Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Rafi’i menindak tegas dan meminta kepada Dirlantas terkait kendaraan roda empat atau lebih yang berparkir di bahu jalan Utama Karang anyar mulai dari depan Gereja Pantekosta sampe depan SPBU karang anyar.
“Mohon Dirlantas kendaraan yang parkir di bahu jalan karang anyar, ini sangat mengganggu pemakai jalan. Jangan sampai ada korban kecelakakan baru ditanggapi.” tegas Rafi’i biasa disapa.
“Kalau kendaraan tersebut milik pekerjaan Pertamina kenapa tidak parkir pada tempat.” ujarnya.
Rafi’i juga menambahkan selain kendaraan yang parkir di jalan utama karang anyar juga terjadi di jalan Jend. Sudirman Stal kuda tempatnya depan kantor Trakindo Balikpapan.
“Jangan hanya menilang didaerah pasar baru saja, itu kebetulan saya melihat sendiri karena kesalahan parkir di jalan.” kata Rafi’i
“Semua kendaraan yang parkir di bahu jalan mohon ditindak lanjuti, jalanpun jadi kurang maksimal (sempit) apalagi kendaraan tersebut berplat luar daerah.” Pintanya.
Rafi’i menjelaskan perlu dilihat kembali apakah penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu memang diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan atau tidak. Jika memang telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir kendaranya di tempat yang telah ditentukan itu tidak melanggar hukum.
Diketahui, untuk Parkir Kendaraan yang Benar yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir. Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
Penulis & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top