Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan saat ini mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) dalam pelayanan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di longgarkan.
Hal ini adanya keluhan masyarakat yang menilai dalam pengurusan IMTN memakan waktu cukup lama bahkan banyak biaya yang harus dikeluarkan.
Ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan Laisa Hamisa, mengatakan, DPRD kota Balikpapan akan melakukan revisi mengenai mekanisme pasal-pasal dalam pengurusan IMTN tersebut.
“Karena proses pengurusan IMTN saat ini sangat lama, bahkan memakan waktu hingga tiga bulan, Itupun sudah paling cepat,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya Senin (8/8/2022).
Dengan adanya revisi terhadap sejumlah pasal maka
Laisa berharap untuk proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.
“Masyarakat kan ingin dalam mengurus IMTN ini waktunya cepat, kemudian tak memakan biaya besar, karena harus mengurus IMTN ke Sertifikat lagi. Itu yang menjadi kendala di masyarakat,” imbuhnya.
“Jadi ada revisi., dmana pada intinya jangan sampai IMTN itu sulit untuk kepengurusan, sedangkan masa berlaku IMTN cuma tiga tahun, dan harus diperpanjang lagi,” jelasnya.
Laisa menambahkan revisi ini juga dilakukan terkait munculnya aturan yang baru dari Kementerian Agraria bahwasanya tanah segel bisa langsung menjadi sertifikat.
“Dari Kementerian Agraria bahwasanya tanah segel bisa langsung menjadi sertifikat, akan tetapi segelnya juga harus memang sudah terintegrasi yang sudah lama di kelurahan.” jelas Laisa.
“Kemudian yang punya tanah jelas orangnya dan status identitasnya dan batas-batas tanahnya itu baru bisa. Ini juga merupakan salah satu poin yang kita masukan dalam revisi pengurusan pembuatan IMTN,” lanjutnya.
Dalam proses pembuatan segel menjadi sertifikat nanti akan ada tim, yang kemudian akan menentukan proses selanjutnya.
“Kan kalau habis waktunya kemudian urus baru lagi, tentu akan memakan waktu dan biaya lagi,” pungkasnya.