Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Pastikan Perda IMTN Masih Berlaku Dan Saat Ini Menunggu Revisi

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memastikan hingga sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Izin Membangun Tanah Negara (IMTN) bersama peraturan turunannya hingga kini masih berlaku. Seperti diketahui bahwa banyaknya Keluhan masyarakat ke Dinas Pertanahan Dan Penataan Ruang (DPPPR) kota Balikpapan masih sangat ribet pengurusan IMTN termasuk kantor kecamatan.
Masih banyak tanah atau lahan yang tumpang tindih bahkan ada warga yang sampai mengadu ke Bantuan Hukum yaitu Ombudsman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah terkait kepengurusan serifikat tidak bisa langsung dari segel, dikarenakan harus melalui IMTN terlebih dahulu.
“Kita pertegas, dan kita masih gunakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, jadi kita tidak bisa langsung dari segel ke Sertifikat, tetapi kita pakai IMTN dulu baru bisa di proses” kata Laisa saat diwawancara awak media ini. Selasa (5/4/2022).
Laisa menambahkan, akan menunggu revisi Perda IMTN yang masih berproses. Dan Nantinya akan dipermudah dalam Kepengurusannya.
“Jadi nanti menunggu revisi Perda IMTN dulu yang kini masih berproses. Dan nantinya masyarakat akan lebih gampang dalam pengurusannya, bisa saja nanti lebih dipermudah. ” Ujarnya.(Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top