Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam mengapresiasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan; Abdulloh, di ruang rapat gabungan lantai 2 lkantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (14/2/2023).
Coklit ini, dipimpin langsung oleh Ketua KPU kota Balikpapan; Noor Thoha, bersama jajaran komisioner KPU kota Balikpapan lainnya, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), serta anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan.
Setelah mengikuti Coklit, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, jadi pihaknya wajib untuk rakyat Kota Balikpapan, bagaimana agar semua yang berdomisili di kota Balikpapan harus bisa berpartisipasi sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu).
“Untuk teknisnya saya tidak tau, bagaimana caranya KPU dan Bawaslu kota Balikpapan untuk bisa mengakomodir itu semua dan diperjuangkan lah,” katanya, kepada awak media.
“Selain itu, Abdulloh juga menyampaikan intinya bagaimana bisa diperjuangkan sebagai warga pemilih sudah terdaftar melalui pimpinan tertinggi di tingkat RT, yakni Ketua RT sendiri.
“Kita juga sudah berupaya keliling untuk mendata ulang masyarakat-masyarakat yang masih tinggal belum berdomisili di Kota Balikpapan,” ucapnya.
Sementara Abdulloh menjelaskan potensi peluang suara baru pemilih jumlahnya cukup lumayan banyak. “Dari hasil rundown saya itu kurang lebih ada sekitar 20 sampai dengan 30 bahkan lebih,”kata Abdulloh.
Untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Abdulloh menjelaskan bahwa pihaknya sudah turun ke Lapangan untuk mendata warga dan itu lah yang terjadi.
Selaim itu, Abdulloh ditanya selama warga terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan, seberapa cepat warga mengupdate, yakni warga yang melapor pindah domisili.
“Saya kira kalau daftar Disdukcapil, sudah pakai elektronik semua. Sepanjang Ketua RT mendata warganya yang berdomisili, tapi belum resmi menjadi warga di lingkungan tersebut,” ujarnya.
“Sepanjang itu diurus ke Disdukcapil dan masa waktu pengurusannya tidak lama sudah kami buktikan berjalan, begitu masuk data ke Capil dan paling lama 1-2 hari sudah bisa memilih DPRD,” pungkasnya.
Wartawan & Editor : Shinta Setyana