Faktanusa.com, Samarinda – Perbincangan hangat berlangsung di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (13/11/2023). Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub memberikan masukan kepada Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda tersebut. Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam kesempatannya, Rusman Yaqub menyampaikan bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah, dan kabupaten/kota. Ia menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam semua aspek kehidupan.
“Pengarusutamaan gender ini adalah upaya untuk memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan, hak, kewajiban, dan manfaat yang sama dalam semua aspek kehidupan,” ujar Rusman Yaqub.
Ia menambahkan bahwa pengarusutamaan gender tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi, namun seluruhnya. Oleh karena itu, Perda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim tersebut harus bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah masing-masing.
“Perda Pengarustamaan Gender itu harus bisa mengakomodir kebutuhan perempuan dan laki-laki di Kabupaten Kutai Timur,” tegas Rusman Yaqub.
Masukan dari Rusman Yaqub disambut baik oleh Anggota Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim Muhamad Amin. Ia mengatakan bahwa masukan dari DPRD Kaltim sangat bermanfaat bagi penyusunan Raperda tersebut.
“Masukan dari DPRD Kaltim sangat bermanfaat bagi kami. Kami akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam penyusunan Raperda ini,” tandasnya.
Pengarusutamaan gender merupakan upaya yang penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam masyarakat. Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan upaya tersebut.
Namun, upaya pengarusutamaan gender juga menghadapi tantangan. Salah satu tantangannya adalah masih adanya stereotip gender yang melekat di masyarakat. Stereotip gender tersebut dapat menghambat tercapainya kesetaraan dan keadilan gender.
Selain itu, masih adanya diskriminasi gender dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan politik, juga menjadi tantangan dalam upaya pengarusutamaan gender.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah. Kerja sama tersebut diperlukan untuk mengubah stereotip gender dan menghapus diskriminasi gender.
“Dengan kerja sama yang kuat, upaya pengarusutamaan gender dapat berhasil dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (ADV/**)
Editor : Shinta Trisiana