Fakranusa.com, Balikpapan – Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, menyebabkan kota Balikpapan Kehilangan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16 miliar rupiah dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan akan melakukan inventarisasi seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, sehingga harus membuat kajian terlebih dahulu karena banyaknya Pasal-pasal Perda yang ada di Kota Balikpapan. Jum’at (3/9/2021).
“Kita butuh juga kajian dulu karena Perda ini sangat banyak Pasal-pasalnya. Nanti mau kita evaluasi semuanya terlebih dahulu. Perda-perda yang tidak sesuai aturan diatasnya setelah UU Cipta Kerja ini diturunkan, maka kita harus melakukan inventarisir semuanya dulu.” jelas Andi Arif Agung (A3).
“Kemungkinan ada Persa yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, sehingga pasal tersebut harus di cabut atau mungkin di revisi jika memang dianggap masih bisa diterapkan.” sambung A3 biasa di sapa.
Andi Arif Agung Akan melibatkan para pakar untuk melakukan inventarisir untuk melihat Perda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Pastinya ada beberapa Perda, tapi kan saya belum tau Perda-perda apa saja yang mau di. Inventarisir.” ujar A3
“Karena dalam UU Cipta Kerja itu terlalu banyak, karena banyak hal yang di atur dalam UU Cipta Kerja itu. Maka kita akan buat dulu kajian tahun ini dan kita juga minta kepada kelompok pakar hukum untuk menginventarisir Perda yang ada.” Lanjutnya.
A3 menambahkan, hanya ada dua alternatif yang bisa dilakukan, apakah Perda tersebut dicabut ataupun direvisi jika telah dilakukan inventarisir.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa jalan kalau itu sudah ada baru kita masuk direvisi.” jelas Andi Arif Agung.
“Setelah diinventarisir, kita dapat beberapa Perda, jika Perda ini masih dianggap perlu ya kita harus lakukan revisi.” Tutupnya. (Shin/fn)