Faktanusa.com, Balikpapan – Kerjasama Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri , Kreatif Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Pusat Penelitian, Pedesaan dan Pengembangan Daerah, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Sebelas Maret menyelengarakan sosialisasi bagi pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif dengan latar belakang kegiatan ini adalah rendahnya tingkat pendaftaran kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal.
Oleh Karena itu, Tujuan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif agar mengetahui, mengerti, dan memahami mengenai perlindungan kekayaan intelektual.
Kota Balikpapan merupakan kota tujuan Ke-lima dalam penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 ini. Target permohonan kekayaan intelektual yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan di Kota Balikpapan ini sejumlah 86 kekayaan Intelektual. Rencananya kegiatan kerjasama ini akan diselenggarakan di tujuh kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Mataram, Medan, Padang, Manado, Balikpapan, Sorong dan Aceh. Target pendaftaran kekayaan intelektual yang diharapkan dari kerja sama tahun 2024 ini sebanyak 600 permohonan. (**)