Faktanusa.com, Samarinda – Masih adanya kendaraan dari luar Kaltim yang menetap di Kaltim namun tak membayar pajak tentu bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maka, butuh regulasi untuk mengatur hal tersebut agar bisa memaksimalkan PAD Kaltim.
“Sangat sayang sekali jika mereka beroperasi di Kaltim, tapi tidak melakukan bayar pajak untuk daerah karena plat asal luar daerah yang digunakan,” kata Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono.
Maka, hal itu menjadi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim yang telah memasuki tahap finalisasi draft setelah delapan bulan Panitia Khusus (Pansus) bekerja sejak Februari 2023 lalu.
Bahkan Ranperda tersebut direncanakan akan segera disahkan pada rapat paripurna mendatang.
“Sejumlah pasal telah dirapikan pada rapat bersama Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim terkait finalisasi pembahasan draft Ranperda,” tuturnya.
Setelah adanya Perda tersebut Sapto berharap mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat, terkhusus untuk Pajak dan Retribusi karena sangat penting untuk pemasukan daerah sendiri.
“Dalam rapat paripurna nanti kami akan sampaikan laporan akhir dan Pansus ini bisa dijalankan, selanjutnya melakukan proses registrasi baru kemudian dijadikan Perda,” kata Sapto.
Sapto optimis hadirnya Perda tersebut mampu merapikan bahkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama kendaraan alat berat.
“Saya optimis ini bisa menambah PAD Kaltim,” pungkasnya. (ADV/**)