
Faktanusa.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah bersama industri hulu migas dalam membantu meringankan beban masyarakat pascabencana.
Bantuan disalurkan setelah melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta posko-posko penanganan darurat di masing-masing wilayah terdampak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Adapun jenis bantuan yang disalurkan mencakup berbagai kebutuhan dasar dan sarana pendukung penanganan bencana. Bantuan tersebut antara lain berupa genset untuk mendukung pasokan listrik darurat, paket sembako dan bahan pangan siap saji, air mineral, perlengkapan sanitasi, selimut, tenda keluarga, matras, perlengkapan bayi, perlengkapan kesehatan dan obat-obatan, serta peralatan kebersihan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan pascabencana. Selain itu, bantuan logistik tambahan juga disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing lokasi terdampak.

Penyaluran bantuan kemanusiaan ini secara resmi dilepas oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, bersama Kepala SKK Migas melalui armada kargo udara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pengiriman melalui jalur udara dilakukan untuk memastikan bantuan dapat segera menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses akibat terputusnya jalur transportasi darat dampak dari banjir dan longsor.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dan sektor energi dalam membantu masyarakat yang tengah menghadapi bencana.
“Bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian Kementerian ESDM bersama SKK Migas serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap masyarakat. Kami ingin memastikan negara hadir untuk membantu warga yang terdampak, sekaligus mendukung percepatan penanganan darurat dan pemulihan kondisi di lapangan,” ujar Yuliot dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Yuliot menambahkan bahwa dukungan yang diberikan tidak hanya bersifat material, tetapi juga menjadi simbol solidaritas dan komitmen jangka panjang sektor energi dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah rawan bencana.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengoordinasikan partisipasi sejumlah KKKS yang beroperasi di wilayah Sumatera Bagian Utara untuk bersama-sama menyediakan bantuan kemanusiaan. Koordinasi tersebut dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar relevan dengan kebutuhan terkini di posko pengungsian maupun titik-titik terdampak.

“Penyaluran bantuan secara kontinu terus kita lakukan. Pada hari ini, bantuan yang dikirimkan mencapai total 12 ton 146 kilogram, terdiri dari tenda besar, genset, serta jet cleaner. Bantuan tersebut masuk melalui kargo pesawat dan langsung diterbangkan menuju lokasi terdampak,” kata Djoko Siswanto, Kamis (12/12).
Djoko menambahkan bahwa SKK Migas bersama KKKS akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan dan siap menyalurkan bantuan tambahan apabila masih dibutuhkan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, industri hulu migas, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam mempercepat proses penanganan bencana dan pemulihan kehidupan masyarakat.
Melalui upaya ini, Kementerian ESDM dan SKK Migas berharap bantuan yang disalurkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban, mendukung operasional penanganan darurat, serta memberikan harapan bagi masyarakat untuk segera bangkit dan pulih dari dampak bencana alam yang melanda.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Heru Setyadi
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas
Email : hsetyadi@skkmigas.go.id
Telp : 0812 1058 009
![]()


