Faktanusa.com, Balikpapan – Pemkot Balikpapan saat ini sedang giat-giat mencanangkan program Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Khususnya di ruas jalan dalam kota.
Terkait KSTR, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, S.E.,M.E telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor ; 100/0814/Pem, Tanggal 12 Mei 2023, tentang Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Reklame, sesuai dengan era giditalisasi smart city serta pelaksanaan program Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Sebagi imbasnya, Pemkot Balikpapan tidak menerbitkan lagi perpanjangan izin baru pembangunan reklame dalam bentuk Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED).
Artinya tidak ada lagi reklame dalam bentuk manual melainkan beralih ke Digital disepanjang ruas jalan dalam kota.
Untuk mendukung dan mensukseskan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur segera merespon cepat dengan jajarannya.
Lurah Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Andi Azis Martadi saat ditemui media ini, Selasa (5/12/2023) mengatakan. Untuk wilayahnya sudah menjalankan KSTR. Khususnya disepanjang jalan Ruhui Rahayu. “Tidak ada terpasang satupun reklame produk rokok. Kami dan jajaran terkait selalu mengawasi dan monitoring, “tegas Andi Aziz.
Ia menjelaskan. Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kota, Kelurahan wajib mendukung program KSTR. Tentunya untuk mewujudkan Balikpapan sebagai Kota sehat tanpa rokok. Budaya ini selalu kita sosialisasikan kepada masyarakat setempat.
Namun demikian pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan pihak Kelurahan dalam menjalankan program KSTR. “Dukungan dari seluruh masyarakat Gunung Bahagia sangat kami harapkan dalam me sukseskan KSTR, “ungkapnya. (Edy)