Kejati Kaltim Beri Penerangan Hukum Pada Perangkat Desa di Tenggarong

Loading

TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa (Pengelola Keuangan Dana Desa) di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan Penerangan Hukum mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang disampaikan narasumber Kasi III pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Alfano Arif Hartoko dan Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Julius Michael Butarbutar

Camat Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukono mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah mengadakan kegiatan penerangan hukum di wilayah Kecamatan Tenggarong, terutama terkait dalam pengelolaan keuangan dana desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, kegiatan ini mendapat sambutan yang baik dari para perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Peserta antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa. Diharapkan, para kepala desa dapat mendapatkan gambaran hukum dalam mengelola keuangan Dana Desa.

“Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang diikuti perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara ini merupakan salah satu tindakan preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dan masyarakat desa,” kata Toni. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top