FAKTANUSA, Balikpapan – Korupsi adalah sebuah hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam penanganannya. Tidak pidana korupsi merugikan keuangan negara karena menggerogoti keuangan negara sebagai sumber daya pembangunan, membahayakan stabilitas ekonomi pemerintahan, dan juga akan menghambat pembangunan serta merampas hak hak rakyat.
Oleh sebab itu pemerintah sebagai penyelenggara negara harus se sebisa mungkin menuntaskan Masalah korupsi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan bangsa.
Dalam hal ini pada kejaksaan yang ada di Balikpapan dalam menangani kasus korupsi bener-bener untuk penyelidikan harus lebih fokus dan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Kepala Kasi Intel (kastel) kejaksaan Negeri Octario menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana yang ada di Indonesian untuk kedudukan kejaksaan memiliki peran sentral. Dalam arti tidak terlepas dari kewenangan yang dimiliki kejaksaan, apakah perkara dapat atau tidak diajukan kemuka persidangan, apakah dapat diteruskan atau tidak semua terkait alat bukti yang sah.
Dalam hal ini dapat di simpulkan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan dalam hal menangani Tindak Pidana korupsi.
Octoria juga menambahkan Penanganan sebuah kasus atau perkara setidaknya tidak hanya sekedar memidanakan pelaku saja atau mengembalikan harta kepada negara.
Namun untuk penegakkan hukum juga wajib memberikan solusi perbaikan sistem sehingga apa yang telah di perbuatan tidak boleh dilakukan lagi oleh pelaku.