Faktanusa.com, Samarinda – Personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka NV, seorang residivis dalam perkara yang sama, kembali diamankan di sebuah guest house di Jalan P.M. Noor, Perum Bumi Sempaja, Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara, Kamis(09/05/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,24 gram/bruto yang disamarkan dalam botol permen penyegar mulut dan 1 unit telepon genggam berwarna biru dongker. Selain itu, petugas juga menemukan serbuk ekstasi seberat 0,45 gram/bruto yang disembunyikan dalam botol vitamin berwarna orange di dalam tas pakaian tersangka.
Tersangka NV telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim