Faktanusa.com, Balikpapan – Massa aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa perkumpulan mahasiswa dari Kampus berbeda membentuk Aliansi Mahasiswa Penyelamat Demoktrasi (Ampar) mulai mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapand di Jalan Jend. Sudirman Kota Balikpapan untuk melakukan Audensi bersama KPU Kota Balikpapan. Senin (26/8/2024).
Mahasiswa ini mendatangi Kantor KPU kota Balikpapan menyampaikan aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Zulfahmi Andrawan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Balikpapan menyampaikan kehadirannya ke Kantor KPU Kota Balikpapan untuk mengawal Keputusan MK dengan tujuan agar Proses hukum yang berlaku secara demokrasi yang transparan dan berintegritas.

“Kami dari Aliansi mahasiswa penyelamat demokrasi (Ampar) dengan ini mendukung penuh keputusan MK Nomor 60 dan 70 yang telah ditetapkan oleh KPU. Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Secara demokrasi yang transparan dan berintegritas,” kata Zulfahmi.
Disampaikan juga oleh BJ Aril, perwakilan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Cabang Balikpapan, memastikan bahwa putusan MK Nomor 60 dan 70, yang telah tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024, dijalankan dengan baik dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin mengedukasi mahasiswa dan masyarakat bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta keputusan MK Nomor 60 dan 70, telah ditetapkan dan perlu dijalankan dengan baik dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas BJ Aril.
“Kami memastikan bahwa setiap elemen yang ada di masyarakat untuk memahami perubahan aturan terkait Pilkada dan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan kehadiran mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Kota Balikpapan yang menginginkan agar Pilkada 2024 berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“Kehadirnya adik-adik mahasiswa ini sekaligus sebagai momentum penting KPU kota Balikpapan untuk mengedukasi mahasiswa dan masyarakat Kota Balikpapan bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2024 serta putusan MK Nomor 60 dan 70,” Ucap Prakosos Yudho.
“Tadi sudah saya sampaikan sejak 25 Agustus 2024, KPU RI, 38 KPU tingkat provinsi, dan 514 KPU kabupaten/kota telah menjalankan putusan MK nomor 60 dan 70, yang sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan aturan, agar pelaksanaan Pilkada kota Balikpapan sesuai regulasi aturan yang ada dengan berharap sama-sama menghasilkan Pemimpin yang terpilih yang nantinya berdampak positif terhadap kemajuan dan perkembangan warga kota Balikpapan. Semoga nanti Pilkada kota Balikpapan berjalan dengan Aman, damai, lancer dan tertib. ” pungkasnya.
Mahasiswa yang tergabung dengan mengatas nama Aliansi Mahasiswa Penyelamat Demoktrasi (Ampar) tersebut terdiri dari :
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (BEM FH Uniba),
- Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Politeknik Balikpapan (BEM MK Poltekba)
- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Balikpapan (GMNI Kota Balikpapan)
- Humpunan Mahasiswa Hukum (HMH) Universitas Mulia Balikpapan
- Humpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Balikpapan
- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Balikpapan
- Badan Eksekutif Mahasiswa STT Migas
- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – National Student League For Democracy (LMND)
Penulis : Shinta Setyana