Karyawan Balpos Mengadu ke Dewan Soal Pemotongan Upah

Loading

Faktanusa.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Kembali menerima laporan terkait permasalahan ketenagakerjaan, kali ini datang dari karyawan PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos (Balpos).
Sebanyak 19 karyawan Balpos yang melakukan aksi mogok kerja, diwakilkan oleh 11 karyawan mengadukan permasalahan yang mereka alami kepada Komisi IV DPRD Balikpapan, Selasa (24/11/2020).
Karyawan Balpos tersebut akan melakukan pelaporan kerena ada dugaan pelanggaran pidana UU Ketenagakerjaan pasal 144 Nomor 13 Tahun 2003, yang dilakukan PT Duta Margajaya Perkasa ( Balikpapan Pos).
Dihadapan anggota Komisi IV para pekerja meminta agar dapat difasilitasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan dan Dinas Ketenagkerjaan (Disnaker) Balikpapan.
“Tujuan kami datang kesini ke DPRD agar dapat difasilitasi, kami sudah sharing bersama komisi IV, berharap adanya kejelasan atas pemotongan Gaji kami yang mencapai 30 sampai 40 persen,” Ujar Rusli selaku Koordinator Perwakilan Pekerja.
Selain permasalahan pemotongan gaji dan pesangon yang dipertanyakan, Rusli juga mempertanyakan kepastian status 5 Karyawan yang sudah dipekerjakan namun tidak ada kejelasan gaji dan pesangon.
“Dari beberapa tuntutan yang dibawa pekerja, hanya satu yang sudah disetuji perusahaan, yakni pembayaran sisa Tunjangan Hari Raya (THR), Meski tidak tertuang dalam Hitam diatas Putih”jelas Rusli
Dalam upaya Tripartit yang difasilitasi Disnaker Balikpapan pada tanggal 16 dan 18 November lalu, perusahaan siap membayar dalam dua termin.
Dimana untuk termin pertama dibayar tanggal 20 November, dan itu khusus pekerja yang tidak melakukan aksi mogok, Sedangkan ditermin kedua dilakukan ditanggal 28 Desember untuk pekerja yang melakukan aksi mogok.
“Kami tidak tahu, kenapa dibeda-bedakan, Tapi kami ngikut aja, Sementara untuk sisa pembayaran gaji selama April hingga sekarang dan status lima pekerja itulah yang ingin kami perjuangkan kejelasannya,” bebernya
Aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan sejak Kamis (19/112020) lalu, dan aksi mogok kerja itu pun sah sebagai mana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013.
Sebelum dilakukanya aksi Mogok kerja, upaya Bipartrit sudah dilakukan di Lantai 3, Gedung Biru Kaltim Post Grup pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2020 lalu, namun tidak menemui titik temu.
Kemudian, dilakukan upaya Tripartit ditanggal 16 dan 18 November lalu yang difasilitasi dua mediator dari Disnaker, akan tetapi semua itu gagal dikarenakan Direktur Balpos Yudhianto tidak hadir.
“Setelah Tripartit kedua, sudah disepakati untuk penandantangan perjanjian bersama, dimana waktunya sudah ditentukan perusahaan yakni jam 12 siang, Ternyata pihak perusahaan tidak datang,”tutur Rusli
“Dia yang buat janji sendiri, nah ini dia juga yang ingkar sendiri,” timpal Hasan, Wakil Koordinator perwakilan pekerja Balpos.
Dengan alasan inilah para Pekerja akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 144 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Rusli memaparkan,”pihaknya akan segera melaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh Direktur Balpos yakni mempekerjakan pekerja luar daerah menggantikan pekerja yang melakukan aksi mogok kerja, serta melakukan intimidasi kepada Karyawan saat dipanggil satu persatu diruang Direktur”pungkasnya
Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi secepatnya akan menyusun jadwal RDP setelah berkoordinasi dengan rekan-rekannya di Komisi IV.
Iwan berharap, permasalahan yang menimpa pekerja media tidak terus berkepanjangan, dan secepatnya bisa selesai.
“Laporan teman-teman karyawan Balpos sudah kami terima, secepatnya akan kami buatkan jadwal agar dapat dilakukanRDP,”tutup Iwan. (sin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top