Faktanusa.com, Balikpapan, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota batal dan akan dilaksanakan kembali besok pagi.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD kota Balikpapan pada hari ini Selasa (12/7/2022) terpaksa ditunda karena pihak BPN kota Balikpapan tidak hadir.
“RDP hari ini kita tunda, namun akan dilaksanakan kembali besok jam 10.00 Wita. Ketidak hadirnya karena salah satu dinas yakni BPN tidak hadir,” kata Laisa Hamisah saat diwawancarai media ini diruang kerjanya.
Menurut Laisa Hamisah ketidakhadiran ini dikarenakan pihak BPN kota Balikpapan terlambat menerima surat.
“Pihak BPN tadi mengatakan baru saja menerima surat untuk RDP, jadi tidak ada persiapan untuk hadir, jadi kita tunda pertemuan hari ini,” ujar Laisa.
“RDP akan dilaksanakan besok jam 10 pagi.” Kata Laisa.
Laisa menjelaskan RDP bersama kedua dinas tersebut membahas masalah pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya terkait Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN).
Laisa menambahkan, RDP bersama DPPR Dan BPN digelar berdasarkan laporan masyarakat, sehingga DPRD meminta instansi tersebut untuk memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat.
“RDP bersama kedua dinas tersebut nantinya akan membahas salah satu agenda yaitu pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) IMTN.” jelas Laisa.
“Salah satunya yaitu revisi Perda IMTN, karena banyaknya keluhan masyarakat masalah pembuatan IMTN tersebut karena ada pihak lain jg mengurus atau dengan kata lain tumpang tindih.” Pungkasnya.