Karena Banjir Lumpur, Aktivitas Pengembang Perumahan di Batu Ampar Dihentikan Sementara

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batu Ampar, Fauzi Adi Firmansyah, AMd meminta pengupasan lahan dihentikan sementara terkait banjir lumpur yang terus melanda warga RT 05 Kelurahan Batu Ampar yang dilakukan pengemban perumahan sehingga dihentikan sementara.
Adi biasa disapa menjelaskan Kegiatan pengembang perumahan yang terletak di Kelurahan Batu Ampar sudah berjalan sejak bulan September 2021 yang berakibat warga RT 05 kena dampaknya yakni banjir lumpur bahkan siringan beton yang berdiri setinggi 3 meter bila dibiarkan akan rubuh mengenai salah satu rumah warga.
“Terjadinya tanah gerak ini diawali dari dari pengembang yang pertama yaitu buka lahan tanpa izin dari RT-RT sekitar hanya izin di RT 4 saja sementara letak wilayah ini di RT 4 dan RT 5. Karena tanpa izin kemudian langsung Land cleaning dan pembersihan dan pembersihan pohon-pohon besar dan lain sebagainya setelah bersih kemudian terjadi hujan deras dan terjadi tanah bergerak lalu mengakibatkan banjir melanda warga RT 05” jelas Adi.
“Karena pengembang pertama tidak kuat atau menyerah maka dialihkan pada pengembang yang kedua dan berjanji bersama kami dan kelurahan untuk membuat Siring dulu untuk menahan tanah yang gerak tadi, yang dikerjakan harus sesuai spek.” lanjutnya.
Foto – drainase yang tertutup yang mengakibatkan banjir ke wilayah RT 5 Baru Ampar
Adi menambahkan untuk menghindari dampak lingkungan yang lebih parah lagi, jadi aktivitas sementara pengembang tidak boleh melakukan kegiatan apapun selain perbaikan Siring yang sesuai dengan spek.
“Untuk semua aktivitas ditutup sementara tidak boleh melakukan kegiatan apapun dilahan ini selain perbaikan siring itu. Jadi aktifitasnya adalah melakukan siringan agar lebih kuat.” ujar Adi.
Selain penutupan terhadap aktivitas lahan itu, lanjutnya, warga yang terdampak langsung dan tokoh masyarakat berencana membuat berita acara untuk melaporkan pihak pengembang ke Polresta Balikpapan.
Foto -.Gorong-gorong yang dibuat oleh pengembang hancur dan sebagian tertimbun sehingga drainase tertutup
“Pengembang yang kedua ini diduga hanya mengantongi izin prinsip untuk membangun perumahan, dan itu sudah saya lihat waktu mediasi. Izin prinsip itu hanya izin dasar, tidak boleh sebenarnya pihak pengembang membentuk lahan untuk membangun perumahan. Sedangkan yang kita lihat saat ini lahan sudah mulai dibentuk, artinya proses pengembang sudah berjalan, ini sudah menyalahi aturan. Kemudian, Site Plan belum ada termasuk UKL UPL nya juga belum ada ”ujar Adi.
“Saya selaku Ketua LPM disini sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin turunan dari izin prinsip tersebut sebelum pihak pengembang menyelesaikan perbaikan siring yang berdampak langsung pada warga di RT 05.” pungkasnya.
Sementara, Ketua RT 05 Baru Ampar, Iskantri mengatakan, puluhan warganya sekitar 11 KK yang terdampak langsung dari banjir lumpur akibat dari penyempitan saluran air sejak adanya aktivitas pengembang perumahan yang berbatasan langsung dengan lingkungannya.
Foto – Ketua LPM Kelurahan Batu Ampar Fauzi Adi Firmansyah menunjukan beton yang berdiri setinggi 3 meter bila dibiarkan akan rubuh mengenai salah satu rumah warga.
“Penyempitan saluran air ini jika tidak cepat ditangani banjir di khawatirkan bisa meluas dulunya saluran air sangat lebar, namun sekarang sudah hampir tertutup..” ujar Iskantri.
Iskantri menambahkan sebelum ada aktivitas pengembang tidak pernah ada masalah banjir.
“Sebelum ada aktivitas pengembang ditempat kami ini tidak pernah ada masalah banjir, namun sejak bulan September 2021 pengembang mulai melakukan aktifitasnya yaitu pengupasan lahan dan penebangan pohon sejak itulah mulai terjadi banjir karena drainase alam tertutup”, pungkas Iskantri.
Reporter & Editor :.Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top