Faktanusa.comn, SURABAYA -Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo mengeluarkan himbauan khusus menyambut Tahun Baru 2026, yang sejalan dengan perintah umum Kapolri tentang larangan memainkan kembang api di malam pergantian tahun.

Dengan nuansa yang penuh kepedulian, beliau mengajak warga: “Mari kita ganti ledakan kembang api dengan bunyi dzikir yang penuh makna – jaga keheningan di wilayah hukum Gunung Anyar dan tunjukkan solidaritas kepada saudara kita di Sumatera yang tengah menghadapi bencana.”ujar Iptu Tulus Wibowo

Himbauan yang diterbitkan secara resmi mencakup tujuh poin penting yang harus diikuti warga Wilayah Hukum Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya, dengan fokus utama menjaga ketertiban umum, kerukunan, dan rasa empati:

1. Larangan total merayakan malam pergantian tahun dengan membunyikan petasan, kembang api, atau barang sejenisnya – selaras dengan himbauan Kapolri, dengan alasan utama rasa empati terhadap korban bencana di Sumatera serta pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan gangguan pendengaran.

2. Dilarang keras melakukan pesta yang melibatkan narkoba, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan tindakan asusila apa pun – penegakan ini akan ditegaskan agar malam tahun baru tetap aman dan terhormat.

3. Larangan konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan kemacetan parah dan mengganggu ketertiban lalu lintas – warga diminta menggunakan kendaraan dengan bijak atau berkumpul di tempat tetap.

4. Pesta berlebihan dengan speaker volume besar juga tidak diizinkan, agar tidak mengganggu ketenangan tetangga dan suasana yang tenang.

5. Diimbaukan untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, terutama saat merayakan momen penting seperti tahun baru – setiap komunitas dapat merayakan dengan cara masing-masing tanpa mengganggu yang lain.

6. Disarankan agar malam pergantian tahun dilaksanakan dengan acara dzikir, doa bersama, atau kegiatan positif seperti makan bersama warga sekitar – beberapa masjid dan tempat ibadah di wilayah hukum Gunung Anyar bahkan telah merencanakan acara dzikir bersama yang terbuka untuk semua warga, tanpa memandang agama.

7. Panggilan bersama untuk menjaga situasi kamtibmas (keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat) yang kondusif di seluruh wilayah hukum Gunung Anyar– semuanya bertanggung jawab menjaga kota kita.

Dalam penjelasannya Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo menekankan bahwa himbauan ini bukan hanya aturan, tetapi juga wujud kepedulian yang bersama. “Saat banyak saudara kita di Sumatera masih menanggung beban banjir dan longsor, kita tidak bisa merayakan dengan keributan yang berlebihan. Dzikir dan doa bukan hanya untuk diri kita sendiri, tapi juga untuk kesembuhan tanah air dan pemulihan korban bencana,” ungkapnya dengan nada hangat.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo juga mengumumkan bahwa personel akan melakukan patroli intensif di seluruh wilayah mulai dari sore hari hingga dini hari tahun baru.

Warga yang melanggar larangan akan dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga tuntutan hukum.

Reporter : Redho

Loading