Faktanusa.com, Balikpapan — Polresta Balikpapan mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian publik, mulai dari kasus asusila terhadap anak, penganiayaan menggunakan senjata tajam, hingga pencurian hasil kebun dan ikan milik warga. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., dalam kegiatan konferensi pers yang digelar bersama jajaran, belum lama ini.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Balikpapan didampingi oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kapolsek Balikpapan Utara, serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun. Sejumlah barang bukti turut dihadirkan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah tindak pidana asusila terhadap anak. Kapolresta menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius, terlebih banyak peristiwa baru terungkap setelah berlangsung cukup lama. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena berbagai pertimbangan psikologis korban dan lingkungan sekitarnya.

“Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Peristiwa terjadi sejak tahun 2024 dan baru dilaporkan pada November 2025 karena adanya pertimbangan dari pihak korban,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto.

Ia menjelaskan, sejak menerima laporan, penyidik langsung melakukan penanganan secara profesional dan berhati-hati dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Polresta Balikpapan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Balikpapan untuk memberikan pendampingan dan konseling secara bertahap.

“Pendampingan ini sangat penting untuk menguatkan kondisi psikologis korban sekaligus memperoleh alat bukti yang valid sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial GN (60), yang berprofesi sebagai buruh lepas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, tercatat tiga orang korban telah melapor ke Unit PPA Polresta Balikpapan. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Balikpapan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain kasus asusila, Polresta Balikpapan juga mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Tersangka berinisial IM atau KI (42), warga Balikpapan Utara, nekat melakukan penganiayaan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati yang sudah lama dipendam. Pelaku mengaku kerap dimintai uang oleh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial IDKP (46), seorang karyawan swasta, mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau jenis bayonet, celana panjang milik korban, serta jaket hitam.

Polresta Balikpapan juga merilis kasus pencurian hasil kebun dan ikan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R (33). Pelaku mencuri ubi dan ikan nila milik warga dengan total kerugian mencapai Rp2.880.000. Aksi tersebut berhasil diungkap berkat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aktivitas pelaku secara jelas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan.

“Kami mengajak orang tua untuk aktif melindungi tumbuh kembang anak dari kekerasan seksual. Selain itu, kami juga mendorong pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal sebagai upaya pencegahan dan alat bantu pengungkapan,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Unit PPA Polresta Balikpapan atau Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Shin/**)

Loading