Faktanusa.com, Balikpapan – Seluruh anak warga kota Balikpapan harusnya bisa sekolah gratis. Termasuk, siswa yang masuk sekolah swasta.
Pemerintah daerah kota Balikpapan wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun dan Pemprov Kaltim menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Karena jelas besaran anggaran untuk pendidikan itu di atur dalam Undang-Undang Sisdiknas sebesar 20% dari APBN dan APBD, sehingga kalau pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Provinsi Kaltim serius, maka sekolah gratis sangat memungkin, saat ini mandat konstitusi anggaran pendidikan 20 persen belum dijalankan pemerintah kota Balikpapan secara baik, karena bantuan anggaran dari pemerintah pusat seperti pelatihan- pelatihan dan beberapa kegiatan lain, masih digabungkan perhitungannya didalam anggaran dinas Pendidikan kota Balikpapan
Kalau kita cermati Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari *APBN serta dari APBD* untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kemudian dituangkan didalam Undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pengalokasian anggaran pendidikan dari APBN serra APBD sebesar 20 persen
Padahal kalau saja pemerintah kota Balikpapan konsisten pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBD kota Balikpapan saja maka saya yakin persoalan pendidikan di Balikpapan bisa terselesaikan dengan baik.
Saat ini sekolah- sekolah di kota Balikpapan baik SD-SMP- maupun SMA masih saja ada jual baju seragam, dan masih saja meminta sumbangan dari orang tua siswa dangan alasan buat fasilitas sekolah dan lain-lain
Padahal pemÂbelian seragam sekolah sebagai salah satu syarat daftar ulang bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah merupakan bagian dari pungutan liar (pungli), apaÂÂpun alasannya.
Aturan terkait seragam sekolah untuk siswa SD, SMP hingga SMA. bisa dilihat di Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Didalam aturan ini sekolah tidak boleh memberikan beban pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
Dalam pasal 3 permendikbudristek ini menyebutkan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Di luar seragam ini, seÂkolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah, misalnya batik dengan corak tertentu.
Diluar seragam nasional dan pramuka sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, dijelaskan dalam Pasal 4 Selain pakaian seragam nasional dan pramuka, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengeÂnaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Tujuan seragam sekolah ini dijelaskan didalam pasal 2 aturan Kemendikbud bahwa tujuan dari kesamaan seragam sekolah ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang status sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Jadi jelas dalam Permendikbud ini, bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaÂan peserta didik baru. Sudah jelas atuÂrannya sekolah tidak boÂleh menjual seragam, apaÂlagi mewajibkan orang tua membelinya,
Oleh, Hery Sunaryo Divisi Bidang Hukum Komnasdik Balikpapan