Joni Persilakan Pekerja Lakukan Sweeping Pada Perusahaan Yang Diduga Langgar Perda

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Memperingati Hari Buruh atau yang familiar disebut May Day pada 1 Mei kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, mengungkapkan apresiasinya atas suksesnya penyelenggaraan rangakaian acara tersebut.

Acara ini diketahui diprakarsai oleh Forum Serikat Pekerja/Buruh se-Kabupaten Kutai Timur yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan diselenggarakan di area Lapangan Polder Ilham Maulana, Rabu 1 Mei 2024 kemarin.

Joni juga menghimbau terkait adanya isu dimana terdapat ribuan tenaga kerja non-lokal yang kini ada di Kutim, ia ingin pekerja lokal itu sendiri dapat membantu melaporkan hal tersebut pada dinas terkait jika mendapati langsung pelanggaran tersebut.

“Terus yang lain lagi tadi. Apa tenaga kerja yang masih banyak juga yang gak melewati perusahaan itu kan. dari 14 ribu sampai berapa puluh ribu tadi kan, artinya itu dapat lah,” ujarnya.

Bila perlu, ujar Joni, karyawan atau pekerja tersebut dapat melakukan sweeping perusahaan tempat ia bekerja, mengingat hal mengenai pembatasan perekrutan tenaga kerja yang dari luar Kutim sudah disetujui DPR diatur ketat dalam perbub Kutim.

“Artinya pemerintah Kutai Timur berkomitmen karena memang juga anggaran juga kita tersedia, DPR juga menyetujui hal itu,” pungkasnya.

“Cuma saya menyampaikan juga nih ya, mungkin bisa teman-teman buruh untuk men-sweeping perusahaan-perusahaan,” lanjutnya.

Kendati hal tersebut memang sudah tertuang dan diatur dalam Peraturan Bupati (perbub) Kutim dan Peraturan Daerah (perda) Kutim, maka perusahaan yang mempekerjakan orang dari luar Kutim selama lebih dari setahun, wajib menguruskan KTP-nya menjadi warga Kutai Timur.

“Karena ada perda kami itu, tenaga kerja dari luar yang bekerja di Kutai Timur selama setahun, itu perusahaan setempat wajib menguruskan KTP Kutai Timur,” tandasnya.

“Satu tahun bekerja di perusahaan itu, berdomisili di Kutai Timur, orang itu harus pindah ke KTP Kutai Timur. Itu. Kalau enggak, ada sanksi itu,” tegas Joni kembali pada perusahaan-perusahaan yang masih berani melanggar peraturan daerah yang sudah lama berlaku.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top