Jelang Pemungutan Suara Panwascam Balikpapan Tengah Adakan Pembekalan Bimtek PTPS

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Balikpapan Tengah. Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Swissbell Balcony Kota Balikpapan, yang dihadiri oleh 233 peserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Balikpapan Tengah. Senin (16/11/2020).
Sesuai Arahan Kordinator Divisi Hukum Penaganan Pelanggaran Panwascam Balikpapan Tengah Okviyan Rindu Aldi,S.Kom atau biasa di sapa Aldi menyatakan bahwa Bimtek Pengawas Tempat Pemungutan Suara ini membahas tentang Potensi Pelanggaran pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Foto – Peserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara mengikuti Bimbingan Teknis
“Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Balikpapan. Dengan harapan PTPS bisa memahami apa yg harus mereka lakukan pada saat Pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.” jelas Aldi.
”Keterlibatan Panwascam dalam Bimtek Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dimaksudkan untuk memberikan penguatan dukungan kepada panwascam dalam melaksanakan tugasnya.” lanjutnya.
Hadir sebagai Narasumber LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Balikpapan Gilang Jati Immerald, S.H, memaparkan ketajaman pengawasan dengan melakukan identitikasi potensi-potensi pelanggaran yang mungkin muncul pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga Pengawas TPS dapat melakukan upaya preventif serta mampu menerapkan strategi Pengawasan yang tepat terutama di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Beberapa potensi pelanggaran pada tahapan persiapan pemungutan suara, yang justru rawan berpotensi terjadi pelanggaran.
Foto – Narasumber Gilang Jati Immerald S.H
LBH GP Ansor Kota Balikpapan (kanan), Bersama Kordiv hukum penaganan pelanggaran panwascam bpp tengah okviyan Okviyan Rindu Aldi, S.Kom (Kiri)
“Waktu yang paling berpotensi terjadi pelanggaran, mulai dari permasalahan penertiban atribut, distribusi logistik, maupun kesiapan Tempat Pemungutan Suara di masing-masing wilayah,” Jelasnya.
“Sehingga wajar jika tahapan ini perlu mendapat perhatian khusus, karena termasuk masa rawan konflik. untuk pengawasan secara langsung di lakukan di lapangan.” tambahnya.
“Jadi ini sifatnya hanya informasi saja, apa saja pelanggaran yang terjadi di Lapangan khususnya di Tempat Pemungutan Suara.” tutupnya.
Penulis/Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top