Faktanusa,com, Balikpapan – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan telah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait masalah tunjangan hari raya (THR) 2025 selama 14-31 Maret. Pekerja yang belum memperoleh THR dapat melapor ke posko tersebut. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi tenaga pekerja di Kota Balikpapan yang belum mendapatkan hak THR.
Wali Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan Surat Edaran wali kota nomor 841.4/0456/Disnaker yang isinya tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran tersebut merupakan hak para pekerja. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, posko pengaduan dan konsultasi tersedia dibuka secara online dan offline, sehingga bagi tenaga kerja yang akan menyampaikan aduannya bisa melalui saluran tersebut.
“Disnaker Balikpapan membuka posko pengaduan dan konsultasi khusus THR karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” ujar Ani Mufaidah, Minggu (23/3/2025).
“Jika ada yang ingin mengadu dan konsultasi masalah THR bisa datang ke posko tatap muka,” ungkapnya.
Selain sebagai wadah pengaduan, posko ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk posko pengaduan offline berada di lantai 4 bidang HI dan Kesja Disnaker sesuai jam kerja. Kemudian bisa aduan online lewat link http://bit.ly/AduanTHR2025Bpp maupun hotline Halo HI 08115925212.
“Sampai saat ini masih belum ada laporan yang terpantau masuk. Pasalnya, pemberian THR masih belum masuk masa jatuh temponya. Perusahaan juga masih diberi kesempatan membayar THR kepada pekerja, dan biasanya aduan mulai terlihat sejak H-7 Idulfitri,” ujarnya.
“Laporan pekerja pasti ada, tapi biasanya karena perbedaan pendapat dengan perusahaan,” ungkapnya.
Terkait soal kemitraan yang tidak termasuk bukan hubungan kerja. Aturan ini juga sudah terdapat pada Surat edaran Wali Kota Nomor 841.4/0456/Disnaker yang isinya tentang pelaksanaan pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dan tahun ini baru ada pemberian bonus kepada mitra seperti driver maupun kurir.
“Itu sudah dikumpulkan kepala Disnaker provinsi melalui Zoom,” jelasnya.
Ani menambahkan, di Kota Balikpapan sendiri terdapat tiga aplikasi yaitu Gojek, Grab, dan Maxim.
“Khusus berbasis online ini ada pembahasan antara perusahaan penyedia aplikasi dengan Kemenaker. Disnaker Kota Balikpapan sudah berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan mitra lewat daring,” jelas Ani
Ada pun hasil keputusan langsung mengikuti kebijakan pusat.
“Kalau ada mitra mereka datang ke Disnaker akan kami bantu konsultasi. Jadi sudah terorganisir,” ungkap Ani
“Pemberian kepada mitra bukan dianggap THR. Melainkan dalam surat edaran sebagai bonus hari raya, Kebijakkan perusahaan masing-masing mengikuti bagaimana penilaian untuk pemberian bonus,” tutupnya. (Adv/Nil)