Faktanusa.com, Balikpapan–Jadwal waktu penetapan pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kembali disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle SS mengatakan jadwal waktu yang sebelumnya di tetapkan tanggal 22 dan 23 Februari 2022 sudah selesai. Namun Membuat Banmus DPRD Kota Balikpapan kembali menyusun agenda untuk penjadwalan pemilihan AKD.
Sabaruddin Panrecalle menjelaskan penyusunan AKD jika salah satu fraksi tidak menyerahkan nama anggotanya untuk masuk kedalam komisi, tentu akan berpengaruh pada jalannya pergeseran anggota ke dalam komisi, sehingga jadwal yang sudah ditetapkan di perpanjang hingga 28 Februari mendatang.
“Sampai hari ini (Senin) baru sebagian fraksi yang menyampaikan nama anggotanya untuk di komisi,” ujar Sabaruddin Panrecalle, usai memimpin rapat Banmus. Senin (21/2/2022)
Sabaruddin Panrecalle juga menyampaIkan keterlambatan dalam penyusunan rotasi AKD di DPRD Balikpapan dikarenakan terjadi pada internal fraksi tersebut. Seperti anggotanya memahami bidang pembangunan tentu saja di komisi III, akan tetapi ketua fraksi malah mengutus anggotanya untuk ditempatkan di komisi lain misalnya komisi I yang membidangi hukum.
“Keterlambatan dalam penyusunan rotasi AKD di DPRD Kota Balikpapan dikarenakan terjadi pada internal fraksi, misal anggotanya memahami bidang pembangunan tentu saja di komisi III, akan tetapi ketua fraksi malah mengutus anggotanya untuk ditempatkan di komisi lain misalnya komisi I yang membidangi hukum. Dan inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan-gesekan dan pastinya mempengaruhi teman-teman lainnya untuk menempatkan anggota,”pungkas Sabaruddin.(Shin/fn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *