Imam Santoso : Kerusakan Fasum Masih Dibiarkan, Warga Somasi Ke II PT. Fahreza Perusahaan Proyek DAS Ampal

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Usaha Warga perumahan Wika RT .15 Gunung Samarinda Baru (GSB) Kecamatan Balikpapan Utara yang melakukan Somasi I kepada PT Fahreza Duta Perkasa (FDP) perusahaan pemenang proyek pembangunan pembangunan pengendali banjir Das Ampal tidak direspon. Dimana kondisi Fasum dan Fasos di lingkungan perumahan setempat itu masih tetap seperti semua masih rusak tidak tertata rapi. Maka Tim Pengacara Warga RT 15 telah menyampaikan langkah somasi II ke pihak PT. FDP
“Kami telah sampai somasi I, tampaknya tidak perubahan dilapangan dilingkungan RT 15 terkait perbaikan fasilitas umum dan fasilitas soal yang rusak akibat pekerjaan kontraktor. Upaya baik warga rupanya tidak disambut dengan baik. Untuk itu komitmen warga, meneruskan Somasi II. Jika juga pihak PT Pahreza tidak merespon, warga akan konsisten memperjuangkan haknya meminta campur tangan KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang adah,” kata H. Slamet Imam Santoso Anggota DPRD Kota Balikpapan, Kamis (12/10/2023)
Kekecewaan warga dan pengurus RT.15 ini tentunya sangat berdasar. Mereka dapat menilai dari ucapan, sikap dan perbuatan kontraktor yang tidak konsisten terhadap apa yang di sampaikan kepada Ketua RT 15 Wika dan warga setempat terkait janji-janji sebelum pekerjaan dimulai sampai sebelum pekerjaan proyek selesai.
“Sebelum proyek pembangunan Das Ampal ini dikerjakan. Saya sudah menekan kepada Konsultan, pihak PT Pahreza, DPU OPD terkait. Siapa yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan fasilitas lingkungan kami diluar objek yang di kerjakan pihak PT Pahreza. Waktu itu konsultannya Bapak Kasnadi meyakinkan kami, terkait itu menjadi kewajiban pihak PT Pahreza dan perhatian pihak DPU, “sambung Politikus PKS ini.
Selanjutnya di awal Januari 2022 pekerjaan pembangunan pengendali banjir Das Ampal di RT 15 dilakukan. Dalam perjalanan nya belum berlangsung lama, warga kekecewaan atas kinerja kontraktor pembangunan infrastruktur Das AMPAL tersebut yang dinilai warga tidak profesional dan menyimpang serta tidak mengindahkan arahan konsultan.
Menyikapi kondisi lapangan dan keluhan warga, pihak PT Pahreza beserta konsultan di hadirkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan (1/2/22) saat itu di pimpin oleh Plt Kadis DPU Balikpapan Rafiuddin, S.T, M.T.
Slamet Iman Santoso menambahkan, dalam pertemuan itu diundang dihadirkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan warga. Poin utama siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan Fasum dan Fasos di RT.15. Seperti badan jalan Boulevar, penyangga media Jalan, tiang PJU, teras warga, dinding drainase yang jebol, serta kebersihan lingkungan dari puing-puing material sisa pekerjaan yang ada.
“Insan media bisa tanya kepada Bapak Rafiudin yang sekarang menjabat di Disperkim. Kalau beliau tidak bisa menjelaskan, nanti saya yang menjelaskan berdasarkan catatan yang kami miliki, ” tegasnya
Jika ditanya apa yang bisa diharapkan oleh PT Pahreza saat itu. Warga RT.15 hanya di janji kan, bahwa pekerja tidak merusak dan menggangu fasum lingkungan dan akan memperbaiki. Fakta nya, Fasum-fasum rusak, material paska pekerjaan berantakan.
“Pembersihannya justru masyarakat bergotong-royong di bantu DPU. Kurang apa lagi peran warga dan DPU membantu ini kontraktor yang dapat proyek ratusan milyar tapi Pelaksanaannya tidak membawa simpatik warga.
Fakta riil nya, silahkan Pemkot suruh buka mata melihat apa yang tersisa dari pekerjaan PT Pahreza di RT 15. Itu akibatnya jika pekerjaan yang mengesampingkan konsultan. Merusak lingkungan yang harusnya tidak sampai rusak. Buntutnya menyusahkan anggaran Pemkot lagi , “ungkapnya.
Berkaitan dengan ketidak seriusan pihak kontraktor PT Pahreza menanggapi keluhan publik yaitu warga RT 15, pihak kuasa hukum warga telah mempersiapkan upaya-upaya lainnya.
“Bukti-bukti rekaman ucapan, tertulis, serta saksi-saksinya yang disampaikan pihak PT Pahreza, pihak DPU kepada RT, kepada warga, Babinkamtibmas, Babinsa, pihak Kelurahan setempat telah kami lengkapi. Jika tidak itikat baik dan action perbaikan, Warga meminta kuasa hukum dan NCW mengawal laporan ke KPK, “tegas Imam
Masih menurutnya, warga RT 15 Perumahan Wika telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum. Antara lain Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela, sejak 11 September 2023.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top