Faktanusa.com, Balikpapan – Seorang Ibu RUmah Tangga (IRT) berinisial MS (32) diduga tega menganiaya serta memaksa ke-tiga anak kandungnya yakni, I (8), N (4) dan R (10 bulan) untuk di eksploitasi dengan cara mengemis dan berjualan tisu di kawasan traffic light kebun sayur, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
MS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya ditangkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Rabu (24/5/2023) lalu.
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Yusuf Sutejo dan didampingi Kasubdit IV Renakta Reskrimum AKBP Teguh Nugroho menjelaskan ke tiga anaknya ini di paksa untuk mengemis maupun berjualan di daerah kawasan traffic light perempatan kebun sayur. Jika si anak tidak mau melakukan makan di pukul dengan gagang sapu.
“Hasil dari pekerjaan berjualan tisu maupun kerupuk serta mengemis ini oleh tersangka MS ini dipergunakan untuk gaya hidup seperti bermake-up. Parahnya lagi oleh tersangka MS juga dipergunakan untuk membeli narkoba jenis Sabu-sabu,” Ujar Kabid Humas Polda, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/5/2023) di Polda Kaltim.
“Si ibu ini (Tersangka MS) tidak segan-segan menganiaya anaknya dengan menggunakan tangan hingg gagang sapu alumunium hingga mengakibatkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban. Hal ini lah yang turut membuat sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini melaporkan pihak Satpol PP Balikpapan”, lanjutnya.
Kemudian ditelusuri dan menemukan tersangka MS beserta 3 orang anaknya di simpang lampu merah kebun sayur, lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 42.200 rupiah, 4 ball tisu, pakaian dan 1 gagang sapu alumunium dengan panjang 40 sentimeter,’ terangnya.
Kombes Pol Yusuf Sutejo menghimbau kepada masyarakat tidak hanya di kota Balikpapan tetapi di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim agar dapat berpartisipasi membantu pihak kepolisian dengan cara melaporkan jika menemukan kasus serupa.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi di Polda Kaltim. Atas perbuatan kejinya, tersangka MS disangkakan dengan UU No.35 tahun 2014 atas perubahan No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melanggar Pasal 761 dan 76 ayat c dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.