FAKTANUSA, Balikpapan – Perayaan hari raya idul fitri makin mendekat, namun kebijakan pemerintah pusat bahkan daerah kian tak kunjung ada finalnya.
Diketahui sebelumnya, sempat beredar surat edarah wali kota Balikpapan No. 440/0350/kesra tentang pelaksanaan solat idul fitri. Dimana dalam edaran tersebut memperbolehkan pelaksaanaan solat idul fitri di dalam masjid sekalipun ditengah masa pandemik.
Namun, hari ini surat edaran tersebut telah dicabut berdasarkan hasil rapat kebinet terbatas oleh pemerintah pusat, rabu (20/05/2020).
Dalam situasi seperti ini, ketua Garda bangsa Kota Balikpapan irawan mengasumsikan bahwa kebijakan ini seperti tidak adil.
“Wali kota Balikpapan harus totalitas dalam penangan covid, kalau larangan solat idul fitri berdasarkan untuk mencegah penyebaran covid19, harusnya bukan hanya mesjid, kebijakan ini seperti tidak adil, bahkan bisa dikatakan kebijakan yang diskriminatif”
“kita sadar hari ini masih banyak mall yang buka, bahkan dalam mall tersebut tidak kalah ramainya seperti orang salat berjemaah dimasjid,” Ucap irawan pada wartawan faktanusa.
Lanjut irawan memaparkan, bahwa dirinya kecewa atas kebijakan ini. Ia menyimpulkan bahwa wali kota tidak boleh bersepihak dalam menetukan kebijakan.
“kami meminta wali kota Balikpapan Rizal effendi, bagaimana mall yang buka untuk segera ditutup, tak hanya itu. Hari ini juga masih banyak tempat berkerumun dibeberapa tempat,”
“Pasar kelandasan setiap menjelang berbuka jumlahnya tidak mengalahkan jumlah jemaah solat idul fitri, lalu kenapa ini tidak ditindak tegas,” ternagnya.