Faktanusa.com, Balikpapan – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Rapat pleno Penghitungan Perolehan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 di Hotel Pasifik Kota Balikpapan, sejak hari Jumat 29 November 2024 hingga hari Selasa, 3 Desember 2024.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolsek Balikpapan Tengah, perwakilan Danramil Balikpapan tengah, Panwaslu Kecamatan Balikpapan Tengah, serta saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, dan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan. Selain itu, hadir pula Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Balikpapan Tengah, serta sekretaris dan staf sekretariat PPS Se Balikpapan Tengah.

Sesuai dengan jadwal pleno hari pertama, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan untuk Kelurahan Karang Jati di Ruangan A dan Kelurahan Gunung Sari Ulu di Ruangan B. Hari dua Kelurahan Sumber Rejo dan Kelurahan Karang Rejo. Dan Hari Ketiga Kelurahan Mekar Sari dan Kelurahan Gunung Sari Ilir.
Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Balikpapan Tengah Mahfud mengatakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan ini merupakan tahap akhir penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
“Hasil perhitungan ini merupakan tahap akhir penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024 di Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan,” ujar Mahfud. Selasa (2/12/2024)
“Alhamdulilah berjalan lancar, aman dan kondusif, terlaksana tugas dengan baik situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pleno hingga selesai,” pungkasnya.

Hasil dari rapat pleno Penghitungan Perolehan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Balikpapan Tengah akan menjadi dasar dalam penetapan pasangan calon terpilih tersebut. Mengutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kota Balikpapan Nomor 225 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024.
Yang mana Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo dengan perolehan suara sah sebanyak 177.290 (Seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh) Suara; Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan dengan perolehan suara sah sebanyak 45.668 (Empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh delapan) Suara; dan Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Muhammad Sa’bani-Syukri Wahid dengan perolehan suara sah sebanyak 76.187 (Tujuh puluh enam serratus delapan puluh tujuh) Suara. (Adv/Shin)