
Faktanusa.com, Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengungkapkan hasil audit terhadap puluhan Kepala Desa di Kabupaten Kutai Timur yang menunjukkan masih banyaknya masalah terkait pengelolaan keuangan desa dan administrasi pelaporan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa agar penggunaan anggaran desa semakin transparan dan akuntabel.
Mahyunadi mengatakan audit tersebut dilakukan terhadap 80 kepala desa dari total 141 desa dan kelurahan yang ada di Kutai Timur. Proses pemeriksaan dimulai sejak bulan Juni hingga Oktober 2025, dilakukan secara bertahap oleh tim auditor Pemerintah Kabupaten.
“Ada sekitar 80 Kepala Desa di Kutai Timur yang kita periksa. Hasilnya, banyak kades yang kita periksa bermasalah,” ungkap Mahyunadi saat ditemui usai kegiatan pemerintahan di Sangatta, Kamis (27/11/2025).
Wakil Bupati menjelaskan bahwa dari pemeriksaan sementara, lebih dari separuh kepala desa yang diaudit dinilai memiliki persoalan serius dalam hal penyajian laporan keuangan, pertanggungjawaban anggaran, maupun pelaksanaan fisik kegiatan pembangunan desa.
Penyimpangan yang ditemukan di antaranya berupa laporan keuangan tidak sesuai format standar, ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan, hingga dugaan indikasi penggunaan dana secara tidak tepat sasaran.
“Temuannya lebih dari 50 persen bermasalah, baik dari laporan keuangan maupun pelaksanaan kegiatan desa,” ujarnya.
Menurut Mahyunadi, persoalan yang muncul sebagian besar disebabkan oleh lemahnya pemahaman aparatur desa dalam tata kelola administrasi dan akuntansi anggaran. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin langsung mengambil langkah hukum tanpa memberikan pembinaan terlebih dahulu.
Mahyunadi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan mengedepankan pendekatan pembinaan kepada para kepala desa yang ditemukan bermasalah, sebelum memberikan sanksi atau meneruskan ke aparat penegak hukum.
“Ini karena baru pemeriksaan awal, kita utamakan pembinaan dulu,” tegasnya.
Pembinaan tersebut akan dilakukan melalui pelatihan, pendampingan teknis pelaporan, dan pengawasan langsung. Pemkab menekankan agar anggaran desa benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat, terutama pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.
Wakil Bupati juga menekankan bahwa pembinaan bukan berarti pemerintah akan menoleransi bentuk penyimpangan yang berulang atau pelanggaran berat.
Lebih lanjut, Mahyunadi memperingatkan bahwa jika terbukti ada penggunaan anggaran desa secara fiktif atau manipulasi laporan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas desa.
“Kalau dana fiktif, wajib dikembalikan langsung. Jika tidak dikembalikan, kita melakukan laporan ke pihak yang berwajib. Masyarakat berhak mendapatkan hak-haknya yang disalurkan pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.
Langkah ini, kata Mahyunadi, merupakan bagian dari fungsi pengawasan pembangunan yang menjadi tanggung jawab dirinya sebagai Wakil Bupati.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi merupakan pondasi penting bagi pembangunan desa yang efektif.
Mahyunadi berharap para kepala desa dapat memahami bahwa dana desa merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, terutama dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.
Karena itu, Pemkab Kutim berkomitmen untuk tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan dukungan penuh agar tata kelola pemerintahan desa semakin profesional.
“Kami ingin pemerintahan desa menjadi contoh transparansi. Dana desa harus dipakai untuk perkembangan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya. (Adv/Shin/**)
![]()



