Faktanusa.com, Samarinda – Para Perusahaan di bidang Perkebunan sawit diminta untuk menjalankan keajiban untuk mensejahterakan masyarakat di daerah wilayah kerja. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan, dijelaskan perusahaan sawit mempunyai kewajiban memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat sekitar wilayah operasi mereka.
Akan tetapi, sejumlah perusahaan sawit tidak menunaikan kewajibannya itu. Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin mendesak perusahaan sawit agar taat pada peraturan tersebut.
“Ada perusahaan yang memberikan plasma yang jauh dari lokasi kebun utama, ada yang tidak memberikan sama sekali, ada yang memberikan tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” kata Muhammad Udin, Kamis (30/11/2023).
Udin berharap, perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.“Perusahaan sawit harus bertanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar kebun mereka, dengan memberikan hak plasma yang layak dan menguntungkan. Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” pintanya.
Udin memaparkan, pemberian hak plasma merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun sawit. Selain itu, hal itu juga sebagai upaya kemandirian masyarakat. Dengan memiliki lahan plasma, masyarakat bisa mengelola lahan secara mandiri dan mendapatkan pendapatan dari hasil panen sawit. “Kami akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan kewajiban plasma ini, agar tidak ada lagi perusahaan sawit yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas Udin. (ADV/**)