faktanusa.com, Balikpapan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya menolak tuntutan Sayudi bersaudara atas kepemilikan lahan seluas 54.000 m2 di kawasan Pesantren Hidayatullah Balikpapan.
Keputusan yang dibacakan pada sidang (2/6/2020) ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Menurut Majelis Hakim, gugatan yang diajukan oleh Sayudi bersaudara kabur dan tidak cukup alat bukti sehingga Majelis Hakim pun menolak gugatan mereka.
Dari pihak Pesantren Hidayatullah yang diwakili oleh Hamzah Dahlan, SH sebagai Kuasa Hukum mengaku kuasa dengan keputusan yang dibuat oleh Majelis Hakim sudah tepat.
“Kami sangat menerima keputusan ini, karena kami merasa tidak ada pelanggaran dalam perkara ini,” kata Hamzah.
Hamzah pun mempersilahkan kepada penggugat untuk mengajukan banding dan melakukan hak hukum ke tingkat yang lebih tinggi karena negara ini adalah negara hukum.
