Faktanusa.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang menangkap dua orang Pelaku residivis berinisial (AR) dan (A) Perkara pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Pinang Kota Samarinda.
Kegiatan Press Release tersebut dipimipin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si bertempat di Lobby Polresta Samarinda yang didampingi Kapolsek Sungai Pinang, Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Samarinda, Rabu (24/01/2024) Pukul 13.00 WITA.
Kombes Pol Dr. Ary Fadli dalam Rilis menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2023 Pukul 03.00 WITA, di teras Asrama Kutai Timur Jl. Hasan Basri RT.24 Kel.Bandara Kec. Sei Pinang Kota Samarinda telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan objek 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CRF warna merah putih yang sebelumnya di parkirkan di teras Asrama yang berpagar dan keadaan terkunci stang.
