Faktanusa.com, Balikpapan – Kasus dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan kebocoran data yang melibatkan tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Balikpapan Timur semakin memanas. Saudara Mulyadi, yang menjadi korban dalam kasus ini, hadir di KPP Balikpapan Timur didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Alessandro Rey, SH., MH., MKn., BSC., MBA dan Alfin Syafrizal, SH., SE., Ak., untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi dokumen perpajakan CV. Batiga Maju Bersama.
“Kami kuasa hukum pak Mulyadi yang berada di sebelah kiri kami datang ke KPP Pratama Balikpapan Timur untuk menemui Kepala kantor, adapun maksud dan tujuan kami menemui Kepala kantor adalah untuk menyelesaikan masalah klien kami yang merasa dirugikan oleh perbuatan atau tindakan tim pemeriksa KPP Pratama Balikpapan Timur,” ujar Alessandro Rey Kepada media ini saat konferensi pers.
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Kepala KPP Balikpapan Timur, G. A. Yudha Hadiyanto, Mulyadi mengungkapkan adanya perbedaan tanggal tanda tangan dalam sejumlah dokumen penting, yang diduga telah direkayasa oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wulandari (anggota), Dian Susanto (ketua tim), dan Sri Sulton (supervisor).
“Kami keberatan terhadap perbuatan atau tindakan yang bersangkutan Karena yang bersangkutan itu menggunakan atau memanfaatkan klien kami untuk memuluskan pemeriksaan pajak yang sedang mereka lakukan terhadap CV. Batiga Maju Bersama,” ungkapnya.
“Adapun modus yang dilakukan oleh tim pemeriksa itu adalah memaksa dan juga “menipu Klien kami” untuk menanda tangani surat ataupun dokumen pajak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Undangan pembahasan akhir pertama dan kedua dengan menggunakan tanggal mundur'” sambungnya.
Sementara Dugaan Pemalsuan Dokumen Pajak.
Kuasa hukum Mulyadi menyatakan bahwa kliennya mengalami manipulasi dokumen dalam tiga dokumen utama, yakni:
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: S-00086/RIKSIS/KPP.1401/2025 Tercatat bertanggal 17 Februari 2025, namun sebenarnya baru ditandatangani Mulyadi pada 11 Maret 2025.
Mulyadi menandatangani dokumen tersebut karena diarahkan oleh Wulandari, yang menyebutkan bahwa dokumen itu hanyalah rekening koran perusahaan.
- Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (UPHP) Nomor: UND-00070/RIKSIS/KPP.1401/2025
Tercatat bertanggal 17 Februari 2025, tetapi sesungguhnya baru ditandatangani pada 11 Maret 2025, juga atas arahan Wulandari.
- Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (UPHP) ke-2 Nomor: UND-00083/RIKSIS/KPP.1401/2025
Mengalami permasalahan yang sama, dengan tanggal surat berbeda dari tanggal tanda tangan asli.
“’Diduga petugas menyampaikan rangkainan kata-kata bohong agar klien kami mau menandatangani dokumen tersebut dengan tanda tangan mundur,” ujarnya.
“Seharusnya semua di tandatangani di tanggal hari itu juga yaitu 11 maret 2025.” tegasnya
Mulyadi pun meminta Direktorat Jenderal Pajak KPP Balikpapan Timur untuk melakukan pembetulan tanggal penerimaan dokumen tersebut agar sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kepala KPP Balikpapan Timur Beri Janji, Mulyadi Ancam Tempuh Jalur Hukum
Dalam pertemuan itu, Kepala KPP Balikpapan Timur, G. A. Yudha Hadiyanto, berjanji akan memberikan keputusan terkait permintaan Mulyadi pada Jumat, 14 Maret 2025. Mulyadi menyatakan bahwa apabila permintaannya dikabulkan, maka ia tidak akan melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang melibatkan tim pemeriksa pajak.
Namun, Dr. Alessandro Rey menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa pajak berpotensi melanggar beberapa pasal hukum, di antaranya:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
- Pasal 34 dan Pasal 41 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
“Jika keputusan dari KPP Balikpapan Timur tidak memihak pada keadilan, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” ujar Dr. Alessandro Rey.
Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan wajib pajak, yang mempertanyakan integritas dan transparansi dalam proses pemeriksaan pajak. Publik kini menunggu keputusan final yang akan diberikan pada 14 Maret 2025, apakah kasus ini dapat diselesaikan secara administratif atau akan berlanjut ke jalur hukum. (Shin/**)