Gelar Sidang Paripurna Ke-25, Fraksi Golkar: Edukasi Pencegahan Kebakaran Harus Sampai Kecamatan dan Desa

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menghadiri sidang paripurna ke 25 DPRD Kutim.

Poniso menerangkan tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.

Poniso menyampaikan terima kasih dan mengungkapkan penghargaan yang sebesar-besarnya pada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam memulai tanggapannya ia mengatakan, “Semoga acara yang dilaksanakan pada hari ini, selalu diberikan kelancaran, senantiasa dalam naungan Ridha Allah SWT. Amin Ya Rabbul Alamin,” ujarnya.

Poniso juga mengucapkan terima kasih atas tindak lanjut dari pemerintah daerah atas permohonan yang diajukan pihaknya, “Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah menindaklanjuti permohonan kami tersebut,” tandasnya.

Diketahui ketujuh fraksi yang memberikan pandangan umum terhadap dua Perda yang diajukan memberikan jawaban yang positif dan mendukung terhadap kedua benda tersebut yang memang sangat terkait erat dengan kemaslahatan masyarakat.

Lebih lanjut, secara khusus menanggapi pandangan umum fraksi partai golongan Karya, “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari fraksi Partai Golongan Karya terhadap dua rancangan perda dari pemerintahan daerah,” tuturnya.

Poniso mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan pandangan umum fraksi Golongan Karya bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak hanya di kota kebupatan tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa.

Poniso melanjutkan, “Terkait sarana dan prasarana pemadam kebakaran, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” ucapnya.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top