Faktanusa.com, Balikappan – Anggota DPRD Kota Balikpapan Ardiansyah bertemu konstituennya dengan menggelar Reses Masa Sidang II, Tahun 2023, yang di laksanakan di Kediaman Bapak Thahir di jalan Sulawesi RT 52 Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah kota Balikpapan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh segenap Warga RT 52 Karang Rejo. Senin (5/6/2023).
Ardiansyah menyampaikan, “terimakasih atas kehadiran bapak/ibu sekalian, Masa reses saat ini memasuki Masa Sidang kedua Tahun 2023, jadi di sini, saya mengajak bapak/ibu sekalian untuk berdiskusi santai, obrolan santai serta menyampaikan aspirasi untuk lingkungannya,” ungkapnya.
Ardiansyah menambahkan kegiatan reses ini kesempatan waktu untuk bertemu dengan konstituennya atau masyarakat daerah pemilihnya untuk menampung keluhan warga dan saling berdiskusi.
“Disini kita ngobrol santai saja, mungkin ada keluhan atau aspirasi yang ingin disampaikan. Di DPRD saya ditempatkan di komisi IV, bisa ditanyakan masalah kesehatan, anak sekolah dan ketenagakerjaan,” ujar Ardiansyah.
“Perlu warga ketahui, kantor DPRD itu adalah rumah rakyat, jadi warga Balikpapan dipersilakan datang untuk menyampaikan keluhan atau permasalahannya silakan disampaikan di DPRD. Nantinya akan dibahas bersama-sama,” lanjutnya.
Keluhan kali ini disampaikan oleh Ibu Eka mengenai Pangkalan Gas LPG di daerahnya tidak ada.
“Di daerah kami ini sangat sulit mencari gas LPG 3 kg, dikarenakan tidak adanya pangkalan Gas. Jadi kami mengharap kiranya bapak bisa menyediakan pangkalan gas LPG di daerah kami ini, ” ungkapnya.
Disampaikan juga Asransyah mengenai BPJS kesehatan, dimana ada aturan rapat inap pasien sudah 3 malam harus keluar, padahal pasien belum sembuh.
Menanggapi permasalahan warga mengenai pangkalan Gas LPG Ardiansyah akan menghubungi Pertamina agar menyediakan pangkalan LPG 3 kg di daerah tersebut.
“Jadi kami meminta Pertamina melakukan survei untuk keperluan atau kebutuhan Gas LPG masyarakat yang banyak ini,” kata Ardiansyah.
Dan menjawab keluhan warga mengenai Pasien BPJS kesehatan baru 3 hari inap dan dikeluarkan sementara pasien belum sembuh, Ardiansyah menjelaskan itu semestinya tidak diperbolehkan, pemerintah menganjurkan pasien inap yang mengunakan BPJS kesehatan pelayanan sampai sembuh.
“Pasien yang dirawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan, dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien”, pungkasnya.